Banda Aceh –MBS
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, melakukan pertemuan penting dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat Pagi (23/05/2025). Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat Kecamatan Linge terkait hak milik tanah dan pengembalian wilayah adat yang sempat masuk dalam konsesi PT Tusam Hutani Lestari (THL).
Sebelumnya, Kamis (22/5), para Mukim, Ketua Forum Reje Kampung, dan tokoh masyarakat Linge telah melakukan audiensi di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah bersama perwakilan PT THL, Forkopimda, serta instansi teknis terkait. Audiensi tersebut berlangsung kondusif dan mengerucut pada lima tuntutan utama masyarakat.
Masyarakat Linge menuntut pengembalian hak vital berupa pemukiman, persawahan, dan perkebunan yang selama ini berada dalam lahan konsesi PT THL, mereka juga meminta peninjauan kembali lahan adat yang masuk konsesi agar dikembalikan sesuai fungsi dan pemanfaatan aslinya.
Lebih lanjut, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Provinsi Aceh untuk meninjau ulang status kawasan hutan di wilayah Linge, Bintang, dan Ketol agar sesuai dengan prinsip tata guna lahan dan kebutuhan masyarakat adat. Hal ini dianggap krusial demi kepastian hukum dan kelangsungan hidup penduduk asli.
Poin keempat yang tidak kalah penting adalah fasilitasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah rumah, sawah, dan perkebunan masyarakat. Masyarakat menganggap SHM sebagai syarat mutlak agar hak mereka diakui negara dan terlindungi hukum.
Terakhir, warga menuntut penguatan kembali hak ulayat masyarakat adat sesuai ketentuan perundang‑undangan, mencakup penataan dan pemulihan APL (Are Pemanfaatan Lain) yang kini dikuasai PT, THL agar dikembalikan ke wilayah adat atau dialihkan ke perhutanan sosial.
Dalam pertemuan di Banda Aceh, Bupati Haili Yoga menyampaikan hasil kesepakatan awal yang telah dirumuskan bersama PT. THL, KPH Wilayah III Aceh, Forkopimda, dan masyarakat Linge, Bintang, serta Ketol semuanya tertuang dalam berita acara resmi.
Adapun kesepakatan tersebut mencakup: memfasilitasi pengembalian hak vital masyarakat termasuk pemukiman, persawahan, perkebunan, peternakan, dan kuburan, kemudian pengembalian lahan adat sesuai pemanfaatannya, peninjauan ulang status kawasan hutan, penerbitan SHM, penguatan hak ulayat, dan pengembalian APL ke wilayah adat atau perhutanan sosial.
Bupati Haili Yoga menegaskan bahwa fasilitasi penerbitan SHM menjadi prioritas utama dalam tindak lanjut pertemuan ini, mengingat proses sertifikasi tanah akan memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik di kemudian hari.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan dengan keputusan bersama yang diterima oleh masing-masing pihak. “Permasalahan kita tampung akan kita tindaklanjuti, Kita selasesaikan dengan cara bijak, Ini kasus ketiga yang saya tangani dengan perusahaan, saya ingatkan masalah yang besar kita kecilkan dan yang kecil kita hilangkan”, kata Wakil Gubernur.
Dek Fat sapaan lain Wagub Aceh tersebut, mengatakan permasalahan yang ada pasti ada muaranya dan diselesaikan dengan mendengar penjelasan kedua belah pihak sesuai aturan hukum bernegara.
“Semua permasalahan harus clear masalahnya apa, ini kita cari solusi dan kita tampung, jangan kita terprofokasi dengan kepentingan. Ini tugas kami sebagai pemimpin melayani masyarakat, Kedua belah pihak baik memiliki rasa aman, nyaman baik masyarakat dan investor, ini tugas kita sebagai pemimpin”, ujar Dek Fat.
“Kita mendorong Aceh Tengah sebagai daerah wisata, saya selalu prioritaskan Aceh Tengah dan kita butuh investor, kalau wisata ingin hidup daerah harus gandeng investor. PT. THL menjadi barometer investasi di Aceh, dan kita harus menjaga dan membina investor-investor agar arus investasi tetap terjaga, sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah”, harapnya.
Dengan terjalinnya sinergi antara Pemkab Aceh Tengah, Pemprov Aceh, PT THL, Kementerian Kehutanan dan elemen masyarakat, diharapkan persoalan agraria di Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian hukum adat setempat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A Hanan, SP, MM, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Jauhari, ST, Plt. Plt. Kepala Bappeda, Jumadil Enka, Managemen Tusam Hutani Lestari (THL), Sofyan Alfaris dan Tokoh Masyarakat Linge.