TEBO || MBS – Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polsek Rimbo Bujang yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang IPDA, Muhammad Ricky, S.H, bersama Intelkam, AIPTU, M Sugeng, dan anggota Polsek lainnya, melakukan Razia penertiban PETI dan menindak langsung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dengan cara membakar peralatan dan mesin itu di lokasi jl.1 unit 1 Desa Perintis Makmur Kecamatan Rimbo Bujang, kabupaten Tebo Jambi Pada hari Rabu 27/08/2025.
“Penindakan PETI tersebut atas perintah Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Ida Bagus Made Oka, S.H, berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemberitaan dari salah satu media beberapa waktu yang lalu, dengan adanya laporan dari masyarakat dan salah satu media tersebut akhirnya Aparat Penegak Hukum (APH ) dari Polsek Rimbo Bujang melaksanakan patroli, monitoring serta pengecekan tempat aktifitas PETI tersebut.
Dari hasil pengecekan beberapa hari yang lalu tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat pengecekan di lokasi tersebut dan kemungkinan akan terjadi razia sudah bocor, namun masih ada beberapa alat yang masih tertinggal dan benar adanya bahwa sebagian masyarakat setempat yang melakukan pertambangan tanpa izin menggunakan mesin dompeng,”tuturnya
Dalam razia lanjutan Anggota Polsek Rimbo Bujang masih menemukan satu unit mesin rakit yang diduga digunakan untuk PETI dan langsung dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Kapolsek Rimbo Bujang IPTU, Ida Bagus Oka, S.H, melalui Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam, menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif sekaligus penindakan awal untuk menekan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan.
“Kami terus akan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,demi kelangsungan lingkungan hidup yang sahat” pungkasnya,(Sch).
Editor : Socheh