Lampung Tengah, Mitramabes.com RP, mantan Sumai KS, tega menganiaya jandanya higga tewas di Dusun Adiluhur Kampung Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, Rabu (17/06/2015) Sekira Pukul 21.00 WIB.
Terhenti sudah pelarian pembunuh mantan istri dihadapan putra-putrinya setelah di jemput Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung disebuah perusahaan di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Kalmantan Barat Rabu (26/07/2023).
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasi Humas AKP Sayidina Ali, PS Kasat Reskrim IPDA Pande Putilu Yoga S.Tr.K Kasat Intelkam IPTU Yudi Kurniawan, RP (31) yang telah memiliki KTP, sebagai warga Kampung Gowok Sentul Sukajaya Curung Kota Serang Banten, telah memalsukan identitasnya dan asal usul.
Kapolres mengatakan polisi telah berulang kali melakukan penggerebekan terhadap TP, namun karena selama pelarianya sejak membunuh mantan istrinya yang telah bercerai selama 3 bulan tersebut langsung kabur ke pulau Jawa, bekerja serabutan, buruh bangunan dan sopir angkutan umum, terakhir dirinya bekerja ikuti kontraktor, berpindah-pindah tempat.
Kemudian pelaku di kirim oleh perusahaan ke Kalimantan sebagai kepala mekanik dengan gajih Rp 10 juta.
Kasus ini menarik sambung Kapolres, peristiwa terjadi 2015, dan baru tertangkap 2023. Karena kelijayan pelaku dalam memalsukan identitas dan asal-usul.
“Selama dalam.pelarianya RP, kerap berpidah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, pelaku pernah merantau Jakarta selama 3 tahun. Kemudian pada 2018, pelaku dikirim oleh perusahaan temparnya bekerja, ke Pulau Kalimantan,” jelasnya saat menggelar konfrensi Pers Sabtu (29/07/2023).
Hal yang sama kata Perwira menengah dengan dua melati dipundaknya yang sebentar lagi menduduki jabatan Wadir Narkoba Polda untuk menghindari kejaran polisi semakin jauh Ke sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Aksi brutal RP, menganiaya KS, karena dipicu rasa cemburu, lantaran tidak terima saat, dirinya saat berkunjung kerumah korban, yang dinikahinya sejak 2011 silam. Ternyata mantan istrinya KS (25) warga Dusun Adi Luhur Kampung Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, sedang telponan dengan seorang lelaki.
“Pelaku yang baru saja pulang tarawe denga putranya mendapati mantan isteinya sedang telponan dengan seorang lelaki. Pelaku menegur korban, agar bisa menghargainya. Namun jawaban korban semakin memicu pelaku sakit hari, ” ujarnya.
Pelaku dituding korban sebagai lelaki tidak bertanggung jawab, dan tidak ada hak melaranganya.
“Pelaku yang emosi menuju dapur rumah yang permah mereka tinggali bersama, dan mengambil sebilah golok, lalu mengayunkanya kearah korban. Korban menderita luka bacok di muka, lehet dan tangan semua sebelah kiri,” kata AKBP Doffie.
Hal itulah yang memicu RP kalap entah kerasukan setan mana? hingga tega membunuh mantan istrinya didepan putranya yang saat itu berusia 4 tahun. Sedangkan anak keduanya adalah seorang putri saat peristiwa berdarah itu, terjadi baru berumur 1 tahun.
RP mengaku meskipun telah berpisah selama 3 bulan, namun dirinya tetap cinta dan sayang kepada KS mantan istrinya. Pelaku kerap meminta mantan istrinya untuk rujuk kembali, namun kelinginanya selalu ditolak oleh korban.
Puncaknya saat RP berkunjung kerumah KS, ternyata korban sedang asik telponan dengan lelaki lain, sehingha timbul rasa cemburu menyulut emosi, dan menganiaya ibu dari putra-putrinya, yang mengakibatkan korban tewas setelah sepekan dirawat di RS.
Sejak Peristiwa berdarah tersebut RP kabur dan menjadi orang yang paling dicari polisi, lelaki durjana tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah.
Pengejaran Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah terhadap RP ke sebuah Perusahaan kontraktor diKecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat dimulai dipimpin oleh Kanit Resum AIPTU Muchsin.
Untuk melakukan pengejaran Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng selalu berkooroldinasi dengan pihak kepolisian Polres Kapuas Hulu.
RP, berhasil diamankan di sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
Terhadap tersangka polisi menerapkan pasal berlapis karena menduga RP telah memiliki niat untuk menghabisi korban.
“Sedang kita dalami,” tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara RP, mengaku menyesal dan khilaf saat itu dirinya masih muda, dan labil.
“Saya mohon maaf, saya telah berbuat diluar batas. Saya salah saya khilaf, itu semua karena sayang dan cinta keluarga dan anak-anak saya,” ujarnya
Humas LT
(Hakim N )