Tim Survel Konsesi PT THL Dalam Kawasan APL di Kecamatan Linge Kampung Pantannangka- Kampung Mungkur,

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah- MBS

hari kedua tim II,tanggal 25 Juli 2025,yang terdiri dari Camat Linge,Kapolsek Linge,Danramil 05/Linge,Mukim Gelung perajah,reje Mungkur dan reje pantannangka,mukim singah mata,dinas pertanian,PT THL,Kph III,kantor pertanahan(BPN),Dinas pertanahan,dinas Pupr,Bappeda,dan dinas perkebunan,

Tokoh Masyarakat kampung pantanNangka Aharuddin, apresiasi langkah Pemda Aceh Tengah-Muspika linge turun kelapangan menentukan batas-batas APL dan HP, sesuai aturan dan peraturan yang berlaku sebagai mana Lahan APL, atau Areal Penggunaan Lain, adalah area di luar kawasan hutan yang diperuntukkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. Lahan ini bisa digunakan untuk berbagai macam kegiatan non-kehutanan, seperti perkebunan, pertanian, permukiman, dan fasilitas umum,jelasnya.

Tambahnya,APL adalah zona dalam tata ruang nasional yang bukan merupakan kawasan hutan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan.
Lahan APL bisa dialokasikan untuk berbagai macam kebutuhan, termasuk perkebunan, pertanian, permukiman, dan fasilitas umum.
Perbedaan dengan Kawasan Hutan:
Kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan lindung, memiliki fungsi utama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Sementara itu, APL diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan, meskipun ada juga lahan berhutan di dalam kawasan APL.
Pentingnya Pengelolaan Hutan di APL:
Meskipun diperuntukkan untuk non-kehutanan, pengelolaan hutan di dalam kawasan APL tetap penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan fungsi ekologis.

Pentingnya Penataan Ruang:
Penataan ruang yang baik sangat penting dalam pengelolaan lahan APL untuk memastikan pemanfaatan lahan yang optimal dan berkelanjutan, serta menjaga fungsi lingkungan.
Singkatnya, lahan APL adalah area di luar kawasan hutan yang memiliki potensi untuk berbagai kegiatan pembangunan, namun pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Lahan HP konsesi” merujuk pada lahan dalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang dikelola berdasarkan izin konsesi. Izin konsesi ini memberikan hak kepada suatu badan hukum untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan tersebut, biasanya untuk kegiatan pemanenan kayu atau kegiatan lain yang berkaitan dengan hasil hutan.

Hutan Produksi (HP):
Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan produksi, di mana kegiatan pemanfaatan hasil hutan diizinkan, termasuk penebangan kayu.
Konsesi:
Izin yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu badan hukum (perusahaan, koperasi, dll.) untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam tertentu, dalam hal ini hutan, dalam jangka waktu tertentu.
Lahan HP Konsesi:
Lahan di dalam kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh pemegang izin konsesi. Pemegang izin konsesi memiliki hak untuk melakukan kegiatan seperti penebangan kayu, pemanenan hasil hutan lainnya, dan kegiatan lain yang terkait dengan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan pemberian konsesi adalah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, dan juga memastikan kelestarian lingkungan.
Pentingnya Legalitas:
Dalam mengelola lahan HP, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memiliki izin yang sah untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Dalam konteks Kabupaten Aceh Tengah, lahan HP konsesi mungkin merujuk pada area hutan produksi yang dikelola oleh perusahaan atau badan hukum tertentu untuk kegiatan penderesan getah pinus atau usaha kehutanan lainnya.

Seperti halnya baru-baru ini Universitas Syiah Kuala (USK) dan PBPH PT. Tusam Hutani Lestari resmi menjalin kerja sama dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pengembangan agroindustri dan peternakan, serta konservasi satwa liar dilindungi Gajah Sumatera (Elephas maximus). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor PBPH PT. Tusam Hutani Lestari di Jakarta.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, dan Direktur Utama PBPH PT. Tusam Hutani Lestari, Dr. Edhy Prabowo, M.M., MBA. pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan dunia industri untuk menjawab tantangan keberlanjutan sumber daya alam.

Kerja sama dengan PBPH PT. Tusam Hutani Lestari membuka peluang luas bagi mahasiswa dan dosen USK untuk melakukan penelitian terapan, magang, serta pengembangan teknologi di sektor kehutanan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,

kemitraan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan hutan tanaman industri serta konservasi satwa liar dilindungi Gajah Sumatera di area konsesi perusahaan.

Dengan dukungan akademis dari USK,dapat meningkatkan inovasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan hutan sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan masyarakat lokal,

Ianya berharap kepada PT THL yang sudah baik itu di pertahankan dan yang belum agar di perbaiki dengan bersosialisasi bersama masyarakat lingkar pinus yang berada di kecamatan linge juga membuka ruang kerja sama yang di tuangkan PKS(perjanjian kerja sama),tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Wakil Rakyat Diduga Telah Fitnah LSM GMBI, Soal Duga’an Temuan Penyimpangan Anggaran, King Naga Bantah Sudah Adanya Keberesan, Bahkan Dirinya Tak Terima
Kunjungan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Riau di Kecamatan Rupat Utara Berjalan Sukses dan Penuh Antusias…
LSM Gapura Bersama PPPI Unras di Kejari Indramayu Menyikapi Dugaan Korupsi WaKil Bupati Indramayu, Saefudin
Satuan Satlantas polres Nagan Raya Hentikan Mobil Membawa Sawit Tanpa Penutup.
Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Perairan Durai Diungkap Satpolairud Polres Karimun Juli 25, 2025
Warga Pertanyakan Maraknya Bongkar Muat di Pelabuhan Tikus Paya Togok Juli 14, 2025
*Tim Gabungan Bea Cukai dan POLRI Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi di Dumai*
KSB PC.FSPTN Kab.Siak Sah Diterima Kadistransnaker Kab.Siak

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:24 WIB

Oknum Wakil Rakyat Diduga Telah Fitnah LSM GMBI, Soal Duga’an Temuan Penyimpangan Anggaran, King Naga Bantah Sudah Adanya Keberesan, Bahkan Dirinya Tak Terima

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:11 WIB

Kunjungan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Riau di Kecamatan Rupat Utara Berjalan Sukses dan Penuh Antusias…

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:17 WIB

LSM Gapura Bersama PPPI Unras di Kejari Indramayu Menyikapi Dugaan Korupsi WaKil Bupati Indramayu, Saefudin

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:16 WIB

Satuan Satlantas polres Nagan Raya Hentikan Mobil Membawa Sawit Tanpa Penutup.

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:16 WIB

Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Perairan Durai Diungkap Satpolairud Polres Karimun Juli 25, 2025

Berita Terbaru

NASIONAL

Tim BAI–MBS Tribuanamuda Jalin Silaturahmi ke RSUD Praya

Sabtu, 26 Jul 2025 - 11:44 WIB