Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba Bersama Polsek Batang Hari Leko Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Pembunuh Perencanaan

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA /MBS-
Bermula Ali Idrus (48) warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko pada hari Sabtu(21/10/2023) sekira pukul 07.00 wib dikebun sawit milik adiknya atas nama Ahmad Roni (42), di Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko, mendapati adiknya tersebut sudah menjadi mayat dengan kondisi seperti ada tanda kekerasan dibagian kepala, yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Batanghari Leko.

Berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang di back up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Iptu Dedy Kurniawan SH dalam melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dan mengerucut kearah terduga pelaku atas nama Budi (34) warga Desa Talang Leban yang kemudian dilakukan penangkapan pada hari Senin (23/10/2023) .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Moga Gumilang S.TrK saat dikonfirmasi Tribratamubanews. hari Sabtu (28/10/2023) membenarkan adanya ungkap kasus dari peristiwa penemuan mayat pada hari Sabtu (21/10/2023) di kebun sawit di Dsn III Desa Talang leban Kecamatan Batanghari Leko.

Kami di back up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap 1 terduga pelaku atas nama Budi (34) yang merupakan anak buah dari korban sendiri yang mengurusi kebun sawit milik korban. Jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka ia melakukan kejahatan tersebut bersama RZ yang saat ini belum tertangkap, dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga meninggal dunia di tempat kejadian, dan mengenai motivnya masih kami dalami. ujar Moga.

Adapun pasal yang kami terapkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tambahnya.

Editor, “RD MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pesta Pembangunan HKBP Sinambela-Simanullang
Dukungan Terus Berdatangan Kepada, Tarmizi Yang Dipolisikan karena Bela Rakyatnya
*Wujud Syukur dan Pengabdian, Polresta Deli Serdang Gelar Doa Bersama HUT Bhayangkara ke-79*
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 59 Personel
PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.
Camat Sliyeg Pamit Pindah Tugas Ke Disnaker Kabupaten Indramayu

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )

Senin, 30 Juni 2025 - 20:26 WIB

Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Senin, 30 Juni 2025 - 20:23 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pesta Pembangunan HKBP Sinambela-Simanullang

Senin, 30 Juni 2025 - 20:07 WIB

Dukungan Terus Berdatangan Kepada, Tarmizi Yang Dipolisikan karena Bela Rakyatnya

Senin, 30 Juni 2025 - 19:19 WIB

*Wujud Syukur dan Pengabdian, Polresta Deli Serdang Gelar Doa Bersama HUT Bhayangkara ke-79*

Berita Terbaru