Ogan Ilir/MBS-
Pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 23.30 wib di Desa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir,telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP.
“Adapun cara pelaku melakukan perbuatannya yaitu dengan cara, sekira jam 19.00 wib, pelaku bersama temannya berinisial”YY” (DPO) melintas dari depan rumah korban, lalu pelaku melihat mobil milik korban yang terparkir di depan rumah korban.
Setelah melihat dan mengamati. Pelaku bersama temannya pergi meninggalkan lokasi, dan sekira jam 23.00 wib, pelaku bersama temannya mendatangi lagi lokasi mobil korban.
Setelah itu pelaku membuka pintu mobil sebelah kanan, dengan menggunakan Kunci T, sedangkan teman Pelaku menunggu diseberang jalan sambil mengamati situasi yang aman.
Pelaku mengamati situasi sekeliling, merasa aman dan tidak ada orang, pelaku menyelinap masuk dan “si pelaku langsung memotong kabel di bawah setir dan menyambungkan kabel tersebut untuk menghidupkan mobil.
setelah mobil hidup, “dengan cepat ,korban datang bersama anaknya dan berteriak Maling.” Maling-maling ada maling, teriak korban.
Karena panik mendengarkan teriakan dari korban,pelaku langsung memundurkan mobil tersebut, tetapi korban tidak ambil diam karena merasa mobilnya mau dicuri orang,korban bersama anaknya langsung menghadang pelaku .
“lalu mobil tersebut pun mati, pelaku menghidupkan kembali mobil tersebut, tetapi warga sudah ramai berdatangan. setelah mobil hidup, pelaku langsung menjalankan mobil tersebut, tetapi di hadang warga dan dengan jarak 100 meter dari lokasi kejadian, pelaku menabrak tugu batu. Lalu pelaku pun keluar dari mobil dan hendak melarikan diri ke arah sungai yg kering, dan bersembunyi di semak2 gambut.
Mendapat laporan dari masyarakat tentang pencurian, gerak cepat tim rimau batu polsek tanjung batu yang dipimpin kapolsek AKP Sondi Fraguna.SH didampingi kanit Reskrim IPDA Marzuki.SH serta anggota reskrim Langsung Menuju ke lokasi kejadian pada hari selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 wib.
Sesampainya di tempat kejadian, pihak kepolisian bersama masyarakat
“Pihak Kepolisian dari Polsek Tanjung Batu menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri dengan cara berteriak, mendengar himbauan tersebut, pelaku keluar dari semak2 dan melarikan diri. Lalu Pihak Kepolisian bersama warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan dengan jarak 500 meter, akhirnya pelaku berhasil di amankan.
Dari Pantauan media ini dilokasi , pelaku Riansyah (40) tahun yang merupakan warga asli lampung yang beralamat gang cobra LK II kelurahan srengsem kecamatan kota bandar lampung bersama barang bukti satu unit mobil carry pick up warna hitam BG 1762 ZG, satu buah kunci liter T dan 1 buat baut kini sudah di amankan di mapolsek tanjung batu untuk penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya.
Editor,”RD MBS