Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng.Mitramabes.com||Setelah berhasil melumpuhkan residivis Curanmor Lel. PA alias IC di Kolaka, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng menuntaskan pengejaran kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan meringkus buronan terakhir bernama RU (30) di Jeneponto pada Selasa dini hari, Selasa (7/10)

Penangkapan RU (30) yang berprofesi sebagai supir ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus Curanmor yang menimpa karyawan honorer, Darmi, di Desa Baruga, Bantaeng, pada 26 September 2025, dengan kerugian mencapai Rp 23 juta.

Penangkapan Lel. RU (30) terjadi setelah Tim Resmob, dipimpin Katim Resmob AIPDA SABIL mendalami keterangan dari pelaku utama, PA alias IC yang telah diamankan pada 3 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, terduga PA alias IC menyebut Lel. RU sebagai rekannya saat beraksi. Berdasarkan keterangan pelaku, Tim Resmob Bantaeng mendapatkan informasi terkait keberadaan Lel. RU dirumah salah satu kerabatnya di Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Jeneponto.

Pada Selasa (7/10 sekitar pukul 00.15 Wita) Tim segera bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Jeneponto, hingga akhirnya berhasil menangkap Lel. RU (30) tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, Ruslan kemudian dibawa ke Kantor Polres Bantaeng untuk dilakukan interogasi, kepada Polisi, Ruslan mengakui semua hasil perbuatannya.

“Lel. RU mengakui bahwa dirinya yang mengantar Lel. PA alias IC untuk melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin.

RU juga mengakui bahwa dirinya mengetahui niat PA alias IC untuk mencuri Yamaha N-Max korban. Modusnya, mereka bersama-sama mendorong motor menjauh dari lokasi parkir.

Kini, seluruh pelaku utama Curanmor ini telah diamankan. RU (30) telah diserahkan ke Penyidik Polres Bantaeng untuk diproses hukum lebih lanjut, melengkapi berkas yang sebelumnya menjerat PA alias IC dan penadah Lel. AS alias AL. Barang bukti motor N-Max korban telah berhasil diamankan.

Terpisah, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Resmob Sat Reskrim atas kinerja gemilang mereka.

“Saya memberikan dukungan dan apresiasi kepada anggota opsnal yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama tim yang solid,” ujar AKBP Pras

Kapolres Bantaeng mengimbau seluruh lapisan masyarakat apabila melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan agar segera melapor ke polisi terdekat supaya segera tertangani.

Salah satu tugas Kepolisian adalah menangkap pelaku kejahatan dan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari doa serta dukungan masyarakat,” tuturnya. ( Tim/MBS/UH )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng
Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Tetapkan 29 Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru