example banner

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna Tetapkan, 2 Orang Tersangka Setelah di Temukan dua Alat Bukti Yang Sah.

MUNA|MBS- Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka setelah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah. Senin, tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 10:30 Wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Muna.

Adapun tersangka inisial WM selaku Kepala UPTD Puskesmas Lohia dan Tersangka inisial U selaku Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :B1947/P.3.13/Fd.1/12/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B1946/P.3.13/Fd.1/12/2024,

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Dan BOK Pada UPTD Puskesmas Lohia Tahun Anggaran 2023 Dan 2024.
Anggaran BOK yang dikelola oleh UPTD Puskesmas Lohia TA 2023 sebesar Rp. 611.293.000,- anggaran BOK TA 2024 sebesar Rp. 273.577.702,00,-(khusus Triwulan I) Anggaran JKN Kapitasi TA 2023 dan 2024 sebesar Rp. 595.109.148,

Adapun Modus Operandi yang dilakukan para Tersangka yaitu :
 Tersangka WM bersama-sama dengan Tersangka U mengarahkan programer untuk menarik anggaran yang telah di transfer ke rekening programer kemudian dengan sengaja melakukan potongan sebesar 30 % Dana BOK TA 2023 – 2024 dana JKN Kapitasi 2023 dan Januari – Juni 2024.

 Bahwa dalam pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA 2023/2024 terdapat kegiatan – kegiatan yang di duga fiktif antara lain biaya Kasus Luar biasa (KLB) tahun 2023 dan 2024, Kegiatan Fiktif anggaran biaya makan minum serta Kegiatan Fiktif dari anggaran Pemberian Makanan Tambahan Berbahan Pangan Lokal (PMT).

 Tersangka WM menyuruh pihak lain untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tahun 2024,

 Tersangka WM tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas yang dibuat oleh Tersangka U selaku Bendahara BOK dan tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran Dana BOK Puskesmas.
 Bahwa Tersangka WM bersama-sama dengan Tersangka U tidak transparan dan akuntable dalam mengelola anggaran BOK dan JKN Kapitasi berpotensi kerugian negara sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024.

Terhadap para tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Dan Bok Pada Uptd Puskesmas Lohia Tahun Anggaran 2023 Dan 2024 disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 KUHP.,( Tim/Ucok )

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *