Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna Tetapkan, 2 Orang Tersangka Setelah di Temukan dua Alat Bukti Yang Sah.

Senin, 9 Desember 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUNA|MBS- Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka setelah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah. Senin, tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 10:30 Wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Muna.

Adapun tersangka inisial WM selaku Kepala UPTD Puskesmas Lohia dan Tersangka inisial U selaku Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :B1947/P.3.13/Fd.1/12/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B1946/P.3.13/Fd.1/12/2024,

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Dan BOK Pada UPTD Puskesmas Lohia Tahun Anggaran 2023 Dan 2024.
Anggaran BOK yang dikelola oleh UPTD Puskesmas Lohia TA 2023 sebesar Rp. 611.293.000,- anggaran BOK TA 2024 sebesar Rp. 273.577.702,00,-(khusus Triwulan I) Anggaran JKN Kapitasi TA 2023 dan 2024 sebesar Rp. 595.109.148,

Adapun Modus Operandi yang dilakukan para Tersangka yaitu :
 Tersangka WM bersama-sama dengan Tersangka U mengarahkan programer untuk menarik anggaran yang telah di transfer ke rekening programer kemudian dengan sengaja melakukan potongan sebesar 30 % Dana BOK TA 2023 – 2024 dana JKN Kapitasi 2023 dan Januari – Juni 2024.

 Bahwa dalam pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA 2023/2024 terdapat kegiatan – kegiatan yang di duga fiktif antara lain biaya Kasus Luar biasa (KLB) tahun 2023 dan 2024, Kegiatan Fiktif anggaran biaya makan minum serta Kegiatan Fiktif dari anggaran Pemberian Makanan Tambahan Berbahan Pangan Lokal (PMT).

 Tersangka WM menyuruh pihak lain untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tahun 2024,

 Tersangka WM tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas yang dibuat oleh Tersangka U selaku Bendahara BOK dan tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran Dana BOK Puskesmas.
 Bahwa Tersangka WM bersama-sama dengan Tersangka U tidak transparan dan akuntable dalam mengelola anggaran BOK dan JKN Kapitasi berpotensi kerugian negara sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024.

Terhadap para tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Dan Bok Pada Uptd Puskesmas Lohia Tahun Anggaran 2023 Dan 2024 disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 KUHP.,( Tim/Ucok )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB