
Pontianak – Mitramabes.com
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 24 November 2025 di Pontianak.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025, serta Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang berada di lokasi serta perangkat setempat. Tim penyidik kembali mendatangi rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dalam perkara ini, GKE “Petra” Sintang diketahui menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 dan Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan gereja.
Namun, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, pada 2019 HN diduga membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, padahal pembangunan gereja telah selesai pada 2018 dan tidak ada kegiatan konstruksi pada tahun 2019. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen, di antaranya dua kunci kendaraan—mobil Volkswagen warna merah dan Mini Cooper AT warna hitam—serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pembangunan GKE “Petra”. Seluruh barang dan dokumen tersebut telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan adanya penggeledahan lanjutan ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk memperkuat pembuktian dan menunjukkan komitmen Kejati Kalbar dalam penegakan hukum.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” ujar Kajati.
Beliau juga menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional dengan menjunjung tinggi integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi.
Kejati Kalbar akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik demi menjamin keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum.*
(Mitra Mabes)









