Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu Ringkus Pelaku Terduga Pembongkaran Rumah

Kamis, 6 Juni 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai|MBS- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai) membekuk seorang pria berinisial BN (45), warga Dusun III Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat).

BN merupakan satu dari dua terduga pelaku pembongkaran rumah milik Bill Giongli di Dusun III Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai yang terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024.

Saat melakukan aksi pembongkaran tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban antara lain, 1 unit TV, 2 tabung gas 3 Kg, 7 unit handphone, voucher paket internet Rp.100 ribu, 4 unit jam tangan, dan 2 cincin perak.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Telukmengkudu, Ipda L Torosky RBP Manik saat memaparkan penangkapan pelaku, Kamis (6/6/2024) di Polsek Telukmengkudu mengungkapkan setelah menerima laporan pengaduan terkait kasus Curat tersebut pada Selasa (4/6/2024), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, tim mendapat informasi yang akurat jika pelaku pembongkaran rumah tersebut berinisial BN dan SN alias Tipeng (28).

“Masih di hari Selasa sekira pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan BN saat sedang duduk-duduk di jembatan menuju Pajak Pekan Sialangbuah,” ungkapnya.

Selain pelaku, sebutnya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit TV, 1 unit set top boks (STB), 1 unit jam tangan, 1 handphone, 3 voucher paket internet, dan 1 tas warna hitam. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Telukmengkudu guna menjalani proses lanjut.

“Pelaku BN saat ini sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dapat segera ditangkap, karena identitas pelaku sudah kita ketahui,” tegasnya.

(Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang
Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO
Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu
TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis
Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok
Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:25 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:35 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:11 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:03 WIB

TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:05 WIB

Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 07:51 WIB