Rohil Riau Mitra Mabes – Berdasarkan laporan korban, Sori Tahan Hasibuan (64), warga Jalan Kebudayaan, Kelurahan Bagan Batu Kota, akibatnya JL Siallagan (27) di ringkus Polisi, hasil dari perbuatanya Sialagan mendekam di sel penjara, dengan tindak pidana pencurian Sepeda Motor milik korban, di kutip Kamis, 06/06/2024.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, membenarkan telah diterimanya laporan tersebut serta dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ).
Dikatakan Yulanda Alvaleri,” diterangkan korban, bahwa awalnya dia dibangunkan oleh langganannya diruang tamu, karena ingin membeli mangga untuk dijual lagi. Setelah terbangun dan melihat Sepeda Motornya yang diparkiran di ruang tengah sudah tidak ada, lalu korban bertanya kepada adiknya yang tinggal bersebelahan rumah, akan tetapi adiknya juga tidak ada melihat Sepeda Motornya tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S Sos MH, segera memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin oleh Iptu Reymond Basir SH, untuk melakukan penangkapan, didukung 2 alat bukti yang ada, pelaku di tahan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Yulanda.
Sebagai Barang Bukti, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat BM 4582 WQ, 1 Lembar STNK atas nama Susilawaty, dan 1 buah kunci kontak, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” imbuhnya. (Surya Sakti) utama.
Editor : Surya MBS