Tim Opsnal Unit lV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan Penggalian Ilegal Desa Pare Pare

Senin, 28 Juli 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Mbs.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 5 orang pelaku penambangan ilegal beserta 2 unit excavator merk Komatsu dan Hitachi, serta 2 unit mobil dump truck yang berisikan hasil galian tambang berupa Tanah Urug. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 28 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB di Dusun VI, Desa Pare-Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Kelima orang yang diamankan tersebut adalah:
1. S (30) warga Dusun IV, Desa Sugaran Bayu, Kec. Bandar Bosar Maligas, Kab. Simalungun
2. S (51) warga Desa Brohol, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara
3. RD (45) warga Desa Partimbalan, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun
4. RS (39) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara
5. P (64) warga Desa Pare Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I K., M.H., M.T., (tautan tidak tersedia) melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Atau Pasal 160 Ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jadi lima tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.

Lanjutnya, saat ini pihak Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut dan pada Jumat, 25 Juli 2025, berkasnya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara. Polres Batu Bara terus berkomitmen untuk menindaklanjuti segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Limbah Tambang PT (AOC) Cemari Sungai Tanjung Kurung Warga Sangat Resah.
47 Pejabat Eselon III dan IV, Resmi Dilantik Bupati Kaur
*PT. Tirta Marga Jaya Beton Diminta Tanggung Jawab Sosial dalam Proyek Rigid Jalan Puluhan Miliar di Kubu*
Haji Taufiq: Pengaruh Kesultanan Bacan Meliputi Kepulauan Bacan, Kasiruta, Mandioli, Seram dan Kepulauan Raja Ampat
PLN Cabang Lubuk Pakam Gantikan Pohon Sawit Jadi Tiang listrik di Desa Denai Kuala.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Internasional Ditangkap
Komitmen Dukung Program MBG, Kapolri Resmikan 20 SPPG Jajaran Polda Lampung
Pinca Bulog Indramayu Berikan Klarifikasi Soal Bantuan Pangan Yang Terdapat Kutu 

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 22:12 WIB

Limbah Tambang PT (AOC) Cemari Sungai Tanjung Kurung Warga Sangat Resah.

Senin, 28 Juli 2025 - 21:57 WIB

47 Pejabat Eselon III dan IV, Resmi Dilantik Bupati Kaur

Senin, 28 Juli 2025 - 21:23 WIB

*PT. Tirta Marga Jaya Beton Diminta Tanggung Jawab Sosial dalam Proyek Rigid Jalan Puluhan Miliar di Kubu*

Senin, 28 Juli 2025 - 21:01 WIB

Haji Taufiq: Pengaruh Kesultanan Bacan Meliputi Kepulauan Bacan, Kasiruta, Mandioli, Seram dan Kepulauan Raja Ampat

Senin, 28 Juli 2025 - 20:58 WIB

PLN Cabang Lubuk Pakam Gantikan Pohon Sawit Jadi Tiang listrik di Desa Denai Kuala.

Berita Terbaru

NASIONAL

47 Pejabat Eselon III dan IV, Resmi Dilantik Bupati Kaur

Senin, 28 Jul 2025 - 21:57 WIB