Mbs.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 5 orang pelaku penambangan ilegal beserta 2 unit excavator merk Komatsu dan Hitachi, serta 2 unit mobil dump truck yang berisikan hasil galian tambang berupa Tanah Urug. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 28 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB di Dusun VI, Desa Pare-Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
Kelima orang yang diamankan tersebut adalah:
1. S (30) warga Dusun IV, Desa Sugaran Bayu, Kec. Bandar Bosar Maligas, Kab. Simalungun
2. S (51) warga Desa Brohol, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara
3. RD (45) warga Desa Partimbalan, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun
4. RS (39) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara
5. P (64) warga Desa Pare Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I K., M.H., M.T., (tautan tidak tersedia) melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Atau Pasal 160 Ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jadi lima tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini pihak Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut dan pada Jumat, 25 Juli 2025, berkasnya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara. Polres Batu Bara terus berkomitmen untuk menindaklanjuti segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (Albs)