Media mitra mabes-com
Palembang,- opsnal
Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penambangan batubara ilegal di Musi Banyuasin. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, serta Irfan Zani (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Keduanya diamankan pada Selasa (02/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, satu unit bulldozer, satu unit dump truck tronton, satu unit mobil, dua unit telepon genggam, serta dua lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring saat rilis pers pada Rabu (03/02/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena aktivitas penambangan batubara tersebut tidak mengantongi izin resmi alias Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Awalnya ada tujuh orang yang kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya berperan sebagai mandor dan pengawas di lokasi tambang,” jelas Doni.
la mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut baru berjalan sekitar satu bulan, dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan akses jalan, hingga penggunaan alat berat. Kegiatan ini sempat menuai protes warga sekitar karena dianggap meresahkan. Bahkan, masyarakat sudah dua kali mendatangi lokasi untuk meminta kegiatan dihentikan, namun tidak diindahkan.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, lahan tambang batubara tersebut diduga milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, di mana sekitar 2 hektare telah dibuka, namun belum memiliki legalitas dan kelengkapan administrasi perizinan. “Kasus ini akan terus kami kembangkan,
termasuk menelusuri siapa pemodal serta
pihak-pihak yang terlibat, termasuk
kemungkinan adanya pemberi izin,”
tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
(Rusdi )










