Tim opsnal subdit lV tipidter berhasil mengungkap praktik Penambangan batubara ilegal

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media mitra mabes-com

Palembang,- opsnal

Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penambangan batubara ilegal di Musi Banyuasin. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, serta Irfan Zani (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Keduanya diamankan pada Selasa (02/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

 

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, satu unit bulldozer, satu unit dump truck tronton, satu unit mobil, dua unit telepon genggam, serta dua lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.

 

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring saat rilis pers pada Rabu (03/02/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena aktivitas penambangan batubara tersebut tidak mengantongi izin resmi alias Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

 

“Awalnya ada tujuh orang yang kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya berperan sebagai mandor dan pengawas di lokasi tambang,” jelas Doni.

 

la mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut baru berjalan sekitar satu bulan, dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan akses jalan, hingga penggunaan alat berat. Kegiatan ini sempat menuai protes warga sekitar karena dianggap meresahkan. Bahkan, masyarakat sudah dua kali mendatangi lokasi untuk meminta kegiatan dihentikan, namun tidak diindahkan.

 

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, lahan tambang batubara tersebut diduga milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, di mana sekitar 2 hektare telah dibuka, namun belum memiliki legalitas dan kelengkapan administrasi perizinan. “Kasus ini akan terus kami kembangkan,

termasuk menelusuri siapa pemodal serta

pihak-pihak yang terlibat, termasuk

kemungkinan adanya pemberi izin,”

tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

(Rusdi )

Berita Terkait

Menata Langkah, Menguatkan Keluarga: BP.4 Kalbar Mantapkan Arah Menuju Pengukuhan dan Rakerwil
Polsek Stabat Cek Pos Kamling di Desa Karang Rejo, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat
Bupati Anwar Sadat Buka RUPSLB BPR Tanggo Rajo, Tekankan Tata Kelola Profesional dan Kinerja Berkelanjutan
Kementerian Pertanian RI Apresiasi Humbahas sebagai Peringkat I Nasional Tahun 2025 Pendaftaran Varietas Lokal Terbanyak,
Pungutan “Uang Pembangunan” Rp300 Ribu di SMKN 2 Nganjuk Disorot, Komite Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Patroli Dialogis Ke Pemukiman Temui Warga Di Pos Ronda
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Anev di Aula Media Center

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:44 WIB

Menata Langkah, Menguatkan Keluarga: BP.4 Kalbar Mantapkan Arah Menuju Pengukuhan dan Rakerwil

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:05 WIB

Tim opsnal subdit lV tipidter berhasil mengungkap praktik Penambangan batubara ilegal

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:37 WIB

Polsek Stabat Cek Pos Kamling di Desa Karang Rejo, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:33 WIB

Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:24 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka RUPSLB BPR Tanggo Rajo, Tekankan Tata Kelola Profesional dan Kinerja Berkelanjutan

Berita Terbaru