Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan Amankan Satu Orang Laki Laki dan Satu orang perempuan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 5 November 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan – Mitramabes.com Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut kembali berhasil menangkap seorang Laki-laki berinisial WL alias Frengky (35) dan perempuan inisial AL alias Dreas (25) karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Imam Bonjol (Pelabuhan Lama) Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Dari tangan kedua terduga pelaku didapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu shabu dengan berat Brutto 1,10 gr.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Ps.Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan Iptu Ady Susanto Parlindungan Gari, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Iptu Ady, Selasa (5/11/2024).

Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sekira pukul 17.30 WIB, unit opsnal melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang Perempuan bersama seorang Laki-laki mengendarai sepeda motor menuju Pelabuhan Lama, kemudian unit opsnal memberhentikan kedua orang tersebut yang kemudian diketahui bernama WL dan AL, terhadap kedua orang tersebut dilakukan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan di TKP, terhadap AL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil diduga berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu, sementara dari saku celana sebelah kanan WL ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A03 warna biru dan dari TKP 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin Kasat Narkoba langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Ady.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya yaitu:

1 (satu) lembar potongan tisu putih;
1 (satu) lembar potongan plastik asoi warna hitam;
1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Nias Selatan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup Iptu Ady.

Atas perbuatanya, kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Humas Polres Nias Selatan)

Team :MBS

Berita Terkait

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:36 WIB

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Berita Terbaru

NASIONAL

Kecamatan Darul Makmur Gelar Musrembang Tahun 2026.

Senin, 9 Feb 2026 - 14:19 WIB