Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Senin, 6 Mei 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG /MBS- Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di jalan limau manis dusun V desa tadukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS(19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut.

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Saat di introgasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan “Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ungkapnya. (MUJIMAN)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seberat, 8,5 Kg Ganja Kering Hasil Tangkapan Dimusnakan Di Halaman Polres Taput.
Kades Cibodas Kec Sukatani Purwakarta di Duga Endapkan Anggaran BUMDES 2023-2024
Bupati Lucky Hakim Melantik H.Suwarto Sebagai Ketua Percepatan Pembangunan Indramayu. 
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif 
Bagikan Sembako kepada Ojol dan Warga di Tiga Lokasi Digelar Gerakan Warga Peduli Warga – 98 Resolution Network
Guna membantu meringankan Ekonomi Masyarakat Kodim 0116 / Nara kembali Gelar Gerakan Pangan Murah
Himpunan Pencak Silat(HPS) Panglipur Korwil Banten Gelar Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Baru 13/09/2025
Polres Pelawan Amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba dan Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 22:32 WIB

Seberat, 8,5 Kg Ganja Kering Hasil Tangkapan Dimusnakan Di Halaman Polres Taput.

Sabtu, 13 September 2025 - 22:03 WIB

Kades Cibodas Kec Sukatani Purwakarta di Duga Endapkan Anggaran BUMDES 2023-2024

Sabtu, 13 September 2025 - 21:45 WIB

Bupati Lucky Hakim Melantik H.Suwarto Sebagai Ketua Percepatan Pembangunan Indramayu. 

Sabtu, 13 September 2025 - 21:42 WIB

Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif 

Sabtu, 13 September 2025 - 21:41 WIB

Bagikan Sembako kepada Ojol dan Warga di Tiga Lokasi Digelar Gerakan Warga Peduli Warga – 98 Resolution Network

Berita Terbaru