Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Senin, 6 Mei 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG /MBS- Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di jalan limau manis dusun V desa tadukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS(19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut.

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Saat di introgasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan “Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ungkapnya. (MUJIMAN)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 02/07/2025
PEMERINTAH DESA TELUK RHU UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79
PJ KADES MAKERUH, AHADUN, PIMPIN GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN POROS DESA
Letkol Inf Irfan Hade Fitianto Jabat Dandim 0116 ,/ Nara Gantikan letkol Inf Fairuzzabadi, S. H 
Sekda Pakpak Bharat Melaksanakan “Sosialisasi Pemanfaatan Coretax”Bagi Seluruh Pimpinan OPD Dan Para Pengusaha Yang Kena Pajak
PEMERINTAH DESA SUKA DAMAI UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79
PEMERINTAH DESA KADUR UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79
PEMERINTAH DESA TITI AKAR UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:27 WIB

Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 02/07/2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:50 WIB

PEMERINTAH DESA TELUK RHU UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:47 WIB

PJ KADES MAKERUH, AHADUN, PIMPIN GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN POROS DESA

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:30 WIB

Letkol Inf Irfan Hade Fitianto Jabat Dandim 0116 ,/ Nara Gantikan letkol Inf Fairuzzabadi, S. H 

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:27 WIB

Sekda Pakpak Bharat Melaksanakan “Sosialisasi Pemanfaatan Coretax”Bagi Seluruh Pimpinan OPD Dan Para Pengusaha Yang Kena Pajak

Berita Terbaru