Mbs Rohil Riau Wahana News.co – UT alias Uli diciduk sat res Narkoba Polres Rohil, di rumah kediamanya RT 002/RW 010 Sidinginan, setelah pihak berwajib mendapatkan informasi jika dirumahnya sering dijadikan tempat bertransaksi sabu, dan hal itupun terbukti setelah tim yang dikomandoi langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri SH MH melakukan penggeledahan dan memukan barang bukti berupa serbuk bening kristal putih seberat 17,28 Gram, di kutip Saptu, 1/06/2024.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui plh Kasi Humas Polres Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil, jelas Yulanda.
Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa, 1 bungkus plastik berklip merah berukuran besar yang masing masing berisi diduga narkotika jenis sabu, 20 paket berbagai ukuran yang berisi Narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan berwarna silver tanpa merk, 1 unit handphone merk vivo warna biru, 1 buah dompet warnah coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit motor merk scoopy warna putih, berbagai plastik kosong berklip merah berbagai ukuran dan uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000,-
Telah dilakukan tes urine, dan hasilnya negatif, setelah itu dibuat tuntutan atas Inisial UT alias Uli ini sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (S2)