Tim Opsnal Mata Elang Polres Kuansing Penangkapan Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebesar 13,70 Gram

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing= Mitramabes com Tim Opsnal Mata elang Polres Kuansing, Yang di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Melakukan Penangkapan Peredaran Narkoba Jenis Sabu kepada saudara SODIQ yang beralamat Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangian, yang saat berada di atas sepeda Motor Trekeker Kawasaki warna Hitam hijaw, Tampa di pasang Nomor Polisi yang di kendraan sedang melintas di jlan Desa Sako Kecamatan Pangian.

Dimana Saat waktu Penangkapan terhadap tersangka di temukan 1 (satu) Bungkusan plastik warna Merah, yang berisi 3 (tiga) paket Narkotka Jenis Sabu,seberat bruto 13,70 gram yang di balut dengan Kertas tisu Warna Putih, yang di simpan dalam kantong celana Belakang sebela kiri,

Dan tersangka mengatakan bahwa 3 ( tiga) paket Narkotika Jenis sabu seberat 13,70 gram adalah milik saudara SODIQ yang Akan di serahkan
Kepada Saudara Hardianto atas Perintah saudara GANDEN Sekarang (DPO). Tersangka dan Seluruh Barang bukti di bawa ke Polres Kuansing Untuk Pemeriksaan selanjutnya ungkap Nopris..

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak SH.,M.H,dari Laporan Polisi Nomor: LP. A/51/VIII/RES.4.2/2023/Sat Narkoba/Polres Kuansing/Polda Riau, 23 Agustus 2023 menjelaskan saudara Hardianto sudah di amankan, dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu 1/2 ( Kantong) milik Saudara Ganden, sekarang (DPO) melalui Perantara dari ssudara SODIQ.dan Tim Opsnal melakukan Pengembangan di mana pada hari rabu tanggal 23/08/2023 sekitar pukul 12.00 wib,Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing Melakukan Penyidikan di Desa Sako Kecamatan Pangian Kabupaten Kuantan Singingi.

Dan barang bukti di amankan Tim Sat Polres Kuansing, 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisi butiran kristal di duga Narkotika jenis Sabu bruto seberat 13,70 gram, satu unit speda Motor traker merek kawasaki warna hitam hijau,1 (satu) unit hp merek Vivo warna biru dengan nomor telkomsel 081284771237,1 (Satu) lembar tisu warna Putih, 1 ( satu) buah kantong asoi warna Putih, dan 1(satu ) buah Plastik Warna Merah.

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat ( 2) jo pasal 112 ayat (2) dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup Nopris

MBS Jasriadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Banyuasin Sosialisasi Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.
Polres Ketapang Tangkap Satu Pelaku Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong
Temui Pendemo Minta Tutup PT Gruti, Bupati : Mari Bersama Cari Solusi
Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.
Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin
Tiga Siswa SD Asal Humbahas Akan diberangkatkan Ikut Lomba Gasing Tingkat Nasional di Banyuwangi.Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029
Kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan Taput Benturkan Wartawan dan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 00:31 WIB

Pemkab Banyuasin Sosialisasi Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.

Jumat, 19 September 2025 - 00:11 WIB

Polres Ketapang Tangkap Satu Pelaku Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong

Kamis, 18 September 2025 - 20:14 WIB

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 September 2025 - 19:28 WIB

Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin

Kamis, 18 September 2025 - 17:33 WIB

Tiga Siswa SD Asal Humbahas Akan diberangkatkan Ikut Lomba Gasing Tingkat Nasional di Banyuwangi.Provinsi Jawa Timur.

Berita Terbaru