Kuansing ” Cakrawala Nusantara. Id Tim Opsnal di pimpin langsung Sat Res Narkoba Polres Kuansing,melakukan Penangkapan Dua orang tersangka di lokasi yang berbeda, kedua tersangka Berinisial AY” (33) dari kelurahan Muara lembu, kecamatan singingi,dan Berinisial EN” (25) dari warga Desa Petai Kecamatan singingi hilir,Kabupaten Kuantan Singingi.. Jum’at tanggal 13/10/10/2023.
Saat di introgasi oleh Sat Res polres Kuansing kepada tersangka Berinisial EN”(25)mengatakan Benar 1 (satu) bong seperangkat alat hisab dan 1(satu) buah kaca pirex adalah milik saya sendiri , dan mendapatkan Narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut, dari Berinisial AY”, yang dibeli seharga saat itu RP, 500.000.(lima Ratus Ribu Rupiah)
dan dari hasil transaksi mendapatkan keuntungan sebesar RP. 100.000,(seratus ribu rupiah) dan selanjutnya di setorkan kepada Berinisial SA, (DPO) ungkap Novris
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito S., I., K., melalui Sat Res Polres Kuansing Menyatakan pada hari Jum’at tanggal 13/10/2023, sekira pukul 00.WIB.Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan Penyelidikan di muara lembu kecamatan Singingi,karna ada dugaan transaksi Narkotika jenis sabu,Kemudian Tim Opsnal melapor kepada Sat Res polres Kuansing IPTU Novris Simanjutak, S.H.M.H, Kemudian sekitar Pukul 01.00 WIB dilakukan Penangkapan dari ke Dua tersangka dari lokasi yang berbeda.
dari kedua Tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, dan 1(satu) buah kaca pirex, 2 (Dua) buah sendok kertas, 12 (dua belas) plastik bening kosong, dan satu Unit hp,uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) diduga keuantungan hasil penjualan Narkotika jenis sabu, 7 ( tujuh) buah plastik bening kecil, dalam rokok Marlboro, dan 1(satu) buah rokok sampurna, dan 1 (satu) buah asoi warna merah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke mapolres Kuansing untuk pemeriksaan selanjutnya.
atas perlakuan dari kedua tersangka setelah dilakukan tes urine positif Amphetamine (+). Tersangka Berinisial AY”(33) di jerat dengan pasal 112 ayat ( 1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 yang berperan sebagai penggunaan Narkotika jenis sabu, sedangkan Tersangka Berinisial EN” (25)
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai berperan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara, dan paling singkat 6 tahun, ungkap Novris
Selanjutnya IPTU NOVRIS, Mengingatkan kepada seluruh lapisan Masyarakat Kuansing, mari Perangi dan berantas Narkoba dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian baik di wilayah hukum polsek setempat,
maupun wilayah hukum polres Kuansing,guna menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa, dan kami tidak pandang bulu apa bila terbukti pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba kami dengan tegas akan melakukan tindakan yang tegas sesuai hukum yang berlaku tutupnya Novris..
CN” Jasriadi