Tim Ojoloyo Grebek Rumah Pelaku Narkoba di Desa Sungai Petai

Jumat, 23 Juni 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPARKIRIHILIR, Mitramabes.com. Rumah pelaku Narkoba AF (30) digrebek oleh Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) di Dusun Bukit Harapan Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Jum’at (16/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kampar Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi saat di konfirmasi mengatakan pelaku ini sudah meresahakan masyarakat.

“Kita mendapat informasi bahwa ada pelaku narkona yang sudah meresahakan,” jelas Kasat.

Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Diketahui pelaku yang dicurigai berada di rumahnya dan langsung digrebek oleh Tim Ojoloyo” diceritakan Aprinaldi.

Pelaku kita temukan saat itu sedang berada di kamarnya dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, “dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ia buang ke samping rumahnya melalui pentilasi jendela,” terang Kasat.

Lalu pelaku ini dilakukanlah introgasi dan ia mengakui mendapatkan barang tersebut daru HA di daerah Arengka Kota Pekanbaru.

“selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.” jelasnya.

Dari hasil penangkapan pelaku ini, berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 2.49 Gram, HP Redmi dan seball plastik klip.

“Kita berharap dengan gencarnya kita melakukan penangkapan pelaku Narkoba ini, semoga masyarakat sadar dari bahaya dan konsekuensi berhubungan dengan Narkoba ini,” pungkas Aprinaldi.

Editor : TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya
Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP
Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton
Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri
Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid
KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Tidak Ada Larangan Mutlak Bagi Guru Laki- Laki Memelihara Rambut Panjang” Ini Penjesannya”

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 10:47 WIB

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya

Jumat, 12 September 2025 - 10:25 WIB

Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP

Jumat, 12 September 2025 - 10:15 WIB

Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri

Jumat, 12 September 2025 - 09:42 WIB

Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid

Jumat, 12 September 2025 - 09:35 WIB

KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI

Berita Terbaru