Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Narkoba Jenis Shabu Di Desa Talontam Kecamatan Benai

Rabu, 6 September 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN,Mitramabes. com/Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (5/9/2023) pukul 21.00 WIB.Tersangka yang diamankan adalah BPS (22) asal Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”.

Tersangka BPS (22) ini kata Kasat, “sedang berada didepan rumahnya di di Desa Talontam, Kecamatan Benai, ketika tim mata elang mendekat tersangka BPS (22) sempat membuang kotak rokok merek HD yang di pegang oleh Sdr BICE dengan tangan sebelah kanan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan kotak rokok merk HD yang dibuang oleh BPS (22) tersebut berisi 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Novris.

” BPS (22) langsung ditangkap, ketika diinterograsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik BPS (22) yang didapat dari L (DPO) dan akan diserahkan kepada pembeli,” jelas Kasat.

Tim Mata Elang, kemudian kata Kasat melakukan penggeledahan di situ ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah kaca virex, 1 buah pipet dan 1 (satu) buah kotak rokok HD, Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba mengakhiri keterangannya.

MBS= Andry

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Gelar Kejuaraan Judo “Kapolda Cup” Tahun 2025 Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Bupati Bantaeng. M. Fathul Fauzy, Kembali Menunai Apresiasi Dari Kalangan ASN di Lingkup Pemerintahannya
RILIS BERITA Komunitas Jurnalis Balongan Rakerda 2025
PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan
Aktivis Lingkungan dan Ekonomi dari Provinsi Riau Dukung dan Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).
Kapolres Selayar Sambut Baik Edaran Bupati Tentang Larangan Penjualan Zat Adiktif Kepada Anak, Intensifkan Patroli dan Penertiban Miras
Agenda pengundian nomor para kandidat ketua PMC ( Paguyuban Masyarakat Cibinong ) Kearifan Lokal semoga menjadi pelopor secara Nasional
*Antisipasi Balap Liar dan Premanisme, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Pada Malam Hari*

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 04:29 WIB

Polda Lampung Gelar Kejuaraan Judo “Kapolda Cup” Tahun 2025 Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Senin, 16 Juni 2025 - 00:30 WIB

Bupati Bantaeng. M. Fathul Fauzy, Kembali Menunai Apresiasi Dari Kalangan ASN di Lingkup Pemerintahannya

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:32 WIB

RILIS BERITA Komunitas Jurnalis Balongan Rakerda 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:39 WIB

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:35 WIB

Aktivis Lingkungan dan Ekonomi dari Provinsi Riau Dukung dan Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Berita Terbaru

NASIONAL

RILIS BERITA Komunitas Jurnalis Balongan Rakerda 2025

Minggu, 15 Jun 2025 - 22:32 WIB