Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Narkoba Jenis Shabu Di Desa Talontam Kecamatan Benai

Rabu, 6 September 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN,Mitramabes. com/Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (5/9/2023) pukul 21.00 WIB.Tersangka yang diamankan adalah BPS (22) asal Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”.

Tersangka BPS (22) ini kata Kasat, “sedang berada didepan rumahnya di di Desa Talontam, Kecamatan Benai, ketika tim mata elang mendekat tersangka BPS (22) sempat membuang kotak rokok merek HD yang di pegang oleh Sdr BICE dengan tangan sebelah kanan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan kotak rokok merk HD yang dibuang oleh BPS (22) tersebut berisi 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Novris.

” BPS (22) langsung ditangkap, ketika diinterograsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik BPS (22) yang didapat dari L (DPO) dan akan diserahkan kepada pembeli,” jelas Kasat.

Tim Mata Elang, kemudian kata Kasat melakukan penggeledahan di situ ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah kaca virex, 1 buah pipet dan 1 (satu) buah kotak rokok HD, Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba mengakhiri keterangannya.

MBS= Andry

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan kepada Prajurit, PNS, dan Anggota Persit
Polresta Deli Serdang Amankan Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025
Danrem 043/Gatam Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada 4.000 Mahasiswa Baru Unila Tahun 2025
Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras
Polsek Berastagi dan Forkopimca Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Anak, Semarak Sambut HUT RI ke-80
Irup HUT Pramuka ke-64 di Bontomatene, Kapolres Selayar Tinjau 25 Gudep Tanamkan Semangat Nasionalisme Kepada Generasi
Kasubbid PID Polda Sumsel Supervisi Humas Polres Pagar Alam, Apresiasi Raih Peringkat 2 Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan kepada Prajurit, PNS, dan Anggota Persit

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:13 WIB

Danrem 043/Gatam Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada 4.000 Mahasiswa Baru Unila Tahun 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Polsek Berastagi dan Forkopimca Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati JTP Hutabarat Lepas Peserta Festival Marching Band.

Kamis, 14 Agu 2025 - 23:17 WIB