Tim Kuasa Hukum Korban.Sangat Menghargai Keputusan Hakim,Namun Desak Jaksa Ajukan Banding.

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/MBS- 13 Oktober 2024 – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutuskan vonis enam bulan penjara terhadap dua terdakwa, Saiman Siahaan alias Aan dan Rudi, yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen terkait akta perusahaan. Namun, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU, yang memicu reaksi keras dari pihak korban.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan akta otentik nomor 10 tahun 2019, yang mencantumkan informasi palsu mengenai pemindahan hak saham PT Anugerah Makmur Jaya, sebuah perusahaan kelapa sawit.

Korban, Ahmad Arifin Nasution dan Yusdi Harianto, menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan saham seperti yang tercantum dalam akta tersebut.

Tanda tangan mereka diduga dipalsukan, dan akta tersebut digunakan oleh terdakwa Rudi untuk meminjam uang sebesar Rp 600 juta dari Bank BRI atas nama perusahaan.

Meski pengadilan memutuskan vonis enam bulan, tim kuasa hukum korban, Amwijar, S.H., M.H., dan Jurniarwan Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah persidangan, mereka menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan kerugian yang dialami klien mereka, baik dari segi finansial maupun reputasi.

“Kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi kami merasa keadilan belum sepenuhnya tercapai. Hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami klien kami,” ungkap Jurniarwan Kurniawan dalam pernyataannya.

Amwijar menambahkan bahwa akta tersebut meskipun dibuat oleh notaris, memuat informasi palsu yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi memanfaatkan akta palsu ini untuk mengambil keuntungan pribadi, termasuk meminjam uang atas nama perusahaan yang dimiliki oleh klien kami, yang jelas-jelas menimbulkan kerugian besar bagi mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa tanda tangan dalam akta tersebut tidak identik dengan sidik jari korban Ahmad Arifin Nasution, memperkuat klaim bahwa dokumen tersebut telah dipalsukan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum korban menyatakan akan segera mengajukan banding guna mendapatkan keadilan yang lebih sesuai.

Dalam kesempatan yang sama, Jurniarwan Kurniawan juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum terdakwa, yang dianggapnya sebagai potensi kesalahpahaman.

“Saya ingin menegaskan bahwa benar akta nomor 10 itu sah secara hukum, namun isinya yang tidak benar, serta proses pembuatannya melibatkan pemalsuan sidik jari dan tanda tangan klien kami,” tegas Jurniarwan.

 

Maka kami Tim kuasa hukum PT.AMJ sangat menghargai apapun itu keputusan hakim pengadilan tebing tinggi,Namun dalam waktu dekat ini kita mendesak Jaksa agar mengajukan Banding.”tutupnya.
(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris…Dua Wartawan Dianiaya Puluhan Debt Collector ACC Di Labuhanbatu
Kapolres Kampar: ‘Lestarikan Alam, Jaga Masa Depan!’ Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon Bersama Mahasiswa UNRI!
Kapolres Kampar Berikan Arahan dan Tingkatkan Kemampuan Personel Eks-Brimob, Siap Hadapi Tantangan Tugas!
Hadirilah Dan Syiarkanlah Maulid Akbar Baginda Nabi Muhammad SAW 1447 H
Kinerja Kacab Mantap , SMA N 1 Seberida Diduga Masih Pungli Uang Baju
Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.
Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas Bersenjata Tajam di Perkebunan PT GGP

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 21:20 WIB

Miris…Dua Wartawan Dianiaya Puluhan Debt Collector ACC Di Labuhanbatu

Sabtu, 20 September 2025 - 20:12 WIB

Kapolres Kampar: ‘Lestarikan Alam, Jaga Masa Depan!’ Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon Bersama Mahasiswa UNRI!

Sabtu, 20 September 2025 - 20:05 WIB

Kapolres Kampar Berikan Arahan dan Tingkatkan Kemampuan Personel Eks-Brimob, Siap Hadapi Tantangan Tugas!

Sabtu, 20 September 2025 - 16:10 WIB

Kinerja Kacab Mantap , SMA N 1 Seberida Diduga Masih Pungli Uang Baju

Sabtu, 20 September 2025 - 15:07 WIB

Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.

Berita Terbaru