Tim Kuasa Hukum Korban.Sangat Menghargai Keputusan Hakim,Namun Desak Jaksa Ajukan Banding.

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/Mitramabes.com- 13 Oktober 2024 – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutuskan vonis enam bulan penjara terhadap dua terdakwa, Saiman Siahaan alias Aan dan Rudi, yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen terkait akta perusahaan. Namun, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU, yang memicu reaksi keras dari pihak korban.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan akta otentik nomor 10 tahun 2019, yang mencantumkan informasi palsu mengenai pemindahan hak saham PT Anugerah Makmur Jaya, sebuah perusahaan kelapa sawit.

Korban, Ahmad Arifin Nasution dan Yusdi Harianto, menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan saham seperti yang tercantum dalam akta tersebut.

Tanda tangan mereka diduga dipalsukan, dan akta tersebut digunakan oleh terdakwa Rudi untuk meminjam uang sebesar Rp 600 juta dari Bank BRI atas nama perusahaan.

Meski pengadilan memutuskan vonis enam bulan, tim kuasa hukum korban, Amwijar, S.H., M.H., dan Jurniarwan Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah persidangan, mereka menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan kerugian yang dialami klien mereka, baik dari segi finansial maupun reputasi.

“Kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi kami merasa keadilan belum sepenuhnya tercapai. Hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami klien kami,” ungkap Jurniarwan Kurniawan dalam pernyataannya.

Amwijar menambahkan bahwa akta tersebut meskipun dibuat oleh notaris, memuat informasi palsu yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi memanfaatkan akta palsu ini untuk mengambil keuntungan pribadi, termasuk meminjam uang atas nama perusahaan yang dimiliki oleh klien kami, yang jelas-jelas menimbulkan kerugian besar bagi mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa tanda tangan dalam akta tersebut tidak identik dengan sidik jari korban Ahmad Arifin Nasution, memperkuat klaim bahwa dokumen tersebut telah dipalsukan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum korban menyatakan akan segera mengajukan banding guna mendapatkan keadilan yang lebih sesuai.

Dalam kesempatan yang sama, Jurniarwan Kurniawan juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum terdakwa, yang dianggapnya sebagai potensi kesalahpahaman.

“Saya ingin menegaskan bahwa benar akta nomor 10 itu sah secara hukum, namun isinya yang tidak benar, serta proses pembuatannya melibatkan pemalsuan sidik jari dan tanda tangan klien kami,” tegas Jurniarwan.

 

Maka kami Tim kuasa hukum PT.AMJ sangat menghargai apapun itu keputusan hakim pengadilan tebing tinggi,Namun dalam waktu dekat ini kita mendesak Jaksa agar mengajukan Banding.”tutupnya.
(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Sergai Dibekuk, Polisi Janji Proses Hukum Maksimal
Kompak ratusan LSM Harimau suport Sidang Perdana 3 Anggotanya di PN Purbalingga.
Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri
Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:42 WIB

LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .

Senin, 28 Juli 2025 - 10:55 WIB

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Sergai Dibekuk, Polisi Janji Proses Hukum Maksimal

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kompak ratusan LSM Harimau suport Sidang Perdana 3 Anggotanya di PN Purbalingga.

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51 WIB

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:10 WIB

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Berita Terbaru