Tim Kuasa Hukum Korban.Sangat Menghargai Keputusan Hakim,Namun Desak Jaksa Ajukan Banding.

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/Mitramabes.com- 13 Oktober 2024 – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutuskan vonis enam bulan penjara terhadap dua terdakwa, Saiman Siahaan alias Aan dan Rudi, yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen terkait akta perusahaan. Namun, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU, yang memicu reaksi keras dari pihak korban.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan akta otentik nomor 10 tahun 2019, yang mencantumkan informasi palsu mengenai pemindahan hak saham PT Anugerah Makmur Jaya, sebuah perusahaan kelapa sawit.

Korban, Ahmad Arifin Nasution dan Yusdi Harianto, menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan saham seperti yang tercantum dalam akta tersebut.

Tanda tangan mereka diduga dipalsukan, dan akta tersebut digunakan oleh terdakwa Rudi untuk meminjam uang sebesar Rp 600 juta dari Bank BRI atas nama perusahaan.

Meski pengadilan memutuskan vonis enam bulan, tim kuasa hukum korban, Amwijar, S.H., M.H., dan Jurniarwan Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah persidangan, mereka menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan kerugian yang dialami klien mereka, baik dari segi finansial maupun reputasi.

“Kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi kami merasa keadilan belum sepenuhnya tercapai. Hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami klien kami,” ungkap Jurniarwan Kurniawan dalam pernyataannya.

Amwijar menambahkan bahwa akta tersebut meskipun dibuat oleh notaris, memuat informasi palsu yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi memanfaatkan akta palsu ini untuk mengambil keuntungan pribadi, termasuk meminjam uang atas nama perusahaan yang dimiliki oleh klien kami, yang jelas-jelas menimbulkan kerugian besar bagi mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa tanda tangan dalam akta tersebut tidak identik dengan sidik jari korban Ahmad Arifin Nasution, memperkuat klaim bahwa dokumen tersebut telah dipalsukan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum korban menyatakan akan segera mengajukan banding guna mendapatkan keadilan yang lebih sesuai.

Dalam kesempatan yang sama, Jurniarwan Kurniawan juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum terdakwa, yang dianggapnya sebagai potensi kesalahpahaman.

“Saya ingin menegaskan bahwa benar akta nomor 10 itu sah secara hukum, namun isinya yang tidak benar, serta proses pembuatannya melibatkan pemalsuan sidik jari dan tanda tangan klien kami,” tegas Jurniarwan.

 

Maka kami Tim kuasa hukum PT.AMJ sangat menghargai apapun itu keputusan hakim pengadilan tebing tinggi,Namun dalam waktu dekat ini kita mendesak Jaksa agar mengajukan Banding.”tutupnya.
(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB