Sergai /MBS. – Tim Kodim 0204/DS melalui Sub 2 Unit Intel Kodim 0204/ DS, berhasil menangkap bandar Narkoba jenis Sabu – sabu berinisial SDN (43) di kediamannya di Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatra utara, Pada hari Senin (24/02/2025 ) sekitar pukul 21.25 Wib.
Penangkapan ini bermula, ketika Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS, Serka Suhartono, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai diduga adanya keterlibatan anggota TNI-AD yang melakukan peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu bersama bandar Narkoba, berinisial SDN.
Mendapat informasi tersebut, Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS Serka Suhartono, selanjutnya melaporkan hasil Informasi tersebut kepada Dan Unit Intel Kodim 0204/DS, Lettu Inf Hendra, mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Dan Unit Intel Kodim 0204/DS, Lettu Inf Hendra, memerintahkan Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS, Serka Suhartono untuk menindaklanjuti serta melaksanakan penangkapan kepada Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut.
Guna menindaklanjuti perintah Dan Unit Intel tersebut, Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS Serka Suhartono, melaksanakan Brifing terhadap Personel Unit Intel Kodim 0204/DS yang didampingi oleh Wadan Unit Intel Kodim 0204/DS,Peltu Sonny Syafrizal, bertempat di Kantor Unit Intel Kodim 0204/DS.
Setelah brifing, Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS, Serka Suhartono, yang didampingi oleh Wadan Unit Peltu Sonny Syafrizal beserta Personel Unit Intel Kodim 0204/DS bergerak dari Makodim 0204/DS menuju Dusun Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, untuk melaksanakan penangkapan terhadap SDN.
Sekitar Pukul 21.25 Wib Personel Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil melakukan penangkapan terhadap SDN di rumahnya, dengan barang bukti,
1. Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 5,1 Gram.
2. Alat Hisap Bong 2 Buah.
3. Alat Timbangan Elektrik 2 Buah.
4. Uang Tunai Sebesar Rp 450. 000 (Empat Ratus Lima Puluh ribu rupiah).
5. Plastik Transparan 1 Bal lebih
6. Sendok Skil (Sendok Takaran) 1 Buah.
7. Kaca Pirek 1 Buah.
8. Pistol Mancis 1 Buah.
9. Pisau abelati 1 Buah.
10. Pisau Lipat 1 Buah
11. Tas Kulit 1 Buah.
12. Dompet Kecil 1 Buah.
Selanjutnya Personel Unit Intel Kodim 0204/DS membawa tersangka Bandar Narkoba SDN ke Polres Serdang Bedagai, guna di proses secara hukum yang berlaku. (Syahrial).