TEBO // MBS – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual di Desa Sidorukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari pemerhati lingkungan dan sosial, Supriyadi, terkait dugaan permasalahan lingkungan di wilayah tersebut. Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengumpulkan data dan fakta di lokasi.
Tim Gakkum DLH-Hub Kabupaten Tebo dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pentaatan dan Penataan, Arif Budiman, S.H. Bersama tim, dan di dampingi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Rimbo Ulu Hendri Triyanto, Kades Sidorukun Misran, Ketua BPD dan Perangkat Desa lainnya serta dari beberapa Media Nasional, Tim Gakkum DLH – Hub melakukan peninjauan langsung serta pendalaman terhadap sejumlah titik yang menjadi objek laporan.
Arif Budiman menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan analisa awal berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan. Namun, hasil lengkap dari verifikasi tersebut belum dapat dipublikasikan.
“Berdasarkan hasil kajian dan analisa verifikasi faktual di lapangan, dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan ke publik setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan,” ujar Arif Budiman.
Ia menegaskan bahwa DLH-Hub Kabupaten Tebo berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan setiap aktivitas di wilayah Kabupaten Tebo tetap mematuhi aturan yang berlaku.(Jnd).










