Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Tim Gabungan Polri, TNI, dan instansi terkait melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal dibeberapa lokasi di kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya. Upaya ini digencarkan untuk menindak para pelaku penambangan liar yang merusak lingkungan dan melanggar hukum” Sabtu 07 Februari 2026
Penertiban dilakukan karena kegiatan tambang Ilegal yang menyebabkan kerusakan alam yang parah, seperti pencemaran sungai, tanah longsor dan terjadinya penggundulan hutan.
Menurut Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, S. I. K., M. I. K saat di konfirmasi melalui Kabag OPS Kompol Rafi Darmawan, S. E , M. Si menyebutkan bahwa aparat bertindak tegas sesuai Undang- Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda besar. 
Dalam oprasi ini petugas menyita alat berat dan mengamankan lokasi dengan memasang garis, dan menangkap para pelaku tersebut. Kegiatan razia penertiban tambang Ilegal ini di pimpin oleh Kabag OPS polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan, S. E., M. Si, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup, khusunya kawasan hutan di kecamatan Betong.
Penertiban yang di lakukan berdasarkan laporan Informasi Nomor :LI- 07 /II/RES.5.5/2026/Reskrim,tanggal 05 Februari 2026.
Surat Perintah Nomor, Sprn/ 137/II OPS./2026. Tanggal 06 Februari 2026.
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin oleh Waka Polres Nagan Raya KOMPOL Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.
Sekira pukul 10.30 WIB, seluruh personel gabungan bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal, yakni Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dengan waktu tempuh perjalanan mencapai 4 hingga 6 jam.
Temuan dan Penindakan di Lokasi
Di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik yang kemudian diamankan di Polsek Seunagan Timur. Selain itu, ditemukan pula beberapa jambo (tempat beristirahat) serta alat penyaringan emas lainnya di titik yang berbeda.
Sebagai langkah tegas, seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar serta dipasang police line, guna mencegah agar tidak dapat digunakan kembali oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Sekira pukul 17.00 WIB, kegiatan patroli gabungan dalam rangka penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kabag Ops Polres Nagan Raya KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si. menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.
“Penertiban tambang emas ilegal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut arahan pimpinan serta perintah Bapak Presiden Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar KOMPOL Rafi Darmawan.
Lebih lanjut disampaikan, penindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi mencegah terjadinya bencana alam yang lebih besar di masa mendatang.
Pasca terjadinya bencana banjir yang melanda beberapa provinsi, termasuk Provinsi Aceh, pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serius terhadap upaya perlindungan lingkungan, khususnya kawasan hutan. Di Kabupaten Nagan Raya, dampak kerusakan lingkungan sangat dirasakan, terutama di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan.
Kegiatan penertiban ini menjadi wujud sinergitas Polri, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.
Kegiatan penertiban ini melibatkan personel gabungan, terdiri dari:
KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si. (Kabag Ops Polres Nagan Raya)
AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. (Kasat Reskrim Polres Nagan Raya)
KAPTEN CPM. Hendra Sucipta (Pasilippamfik Denpom IM/2 An) beserta anggota
KAPTEN Inf. Abdi Anto Rusdi Desky (Pasi Intel Yonif TP 856/SBS) beserta anggota
SERMA Darma Muin Harahap (Danpok Unit Intel Kodim 0116/Nagan Raya) beserta anggota
IPDA Murdani, S.H. (Kapolsek Beutong) beserta anggota
IPTU Mursal, S.I.P. (Kapolsek Seunagan Timur) beserta anggota
IPTU T. Irdani (KBO Intelkam Polres Nagan Raya)
IPDA Riswan (KBO Sat Samapta Polres Nagan Raya) beserta anggota
IPDA Bustamam (Danton 1 Kompi 1 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Aceh)
IPDA Fakhrurrazi (Danton 4 Kompi 1 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Aceh) beserta anggota
30 personel Polres Nagan Raya
3 personel Satpol PP
Unsur media: Aliansi Wartawan Nagan, Media Mata Aceh, PWI Nagan Raya, dan SWI Nagan Raya.
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan kehidupan di masa depan.
Sumber:
_Humas Res_Nara/Metapa_
Editor : Ainon










