Serdang Bedagai – Gerak cepat tim gabungan Opsnal Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai tangkap pelaku penganiayaan serta membawa larikan orang lain secara paksa, di Jln. Mesjid Lk. X Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Rabu (19/07)
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Djunaidi Arman, Jumat (21/07) melalui pesan WhatsApnya kepada wartawan mengatakan bawasanya benar pelaku penganiayaan telah ditangkap.
Pelaku diperkirakan berjumlah ada 6 (enam) orang sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap ada 2 (Dua) orang berinisial A alias Amin Caki dan Resi, sementara 4 (empat) orang lainnya, G, A, N dan M melarikan diri dan dalam pengejaran, ujar Arman
Korban bernama Andika Wardana Ginting, (22) warga Dsn. II Desa Cinta Air Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan Muhammad Alfati Sinaga, (26) warga Lingk. X Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang bedagai.
Lanjut, Arman menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi berawal, ketika itu segerombolan orang yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra tiba – tiba mendatangi orang-orang yang sedang berkumpul di TKP dan dari dalam mobil para pelaku turun dan lalu melakukan pengrusakan terhadap beberapa sepeda motor yang ada di tempat kejadian.
Setelah itu kemudian para pelaku meletuskan dua kali senjata api ke atas, saat itu juga orang-orang yang berada di TKP berhamburan, kemudian para pelaku membawa dan memasukan korban dalam mobil pelaku kemudian membawa kedua korban mengarah ke Medan dengan menggunakan mobil tersebut, ucap ArmanAdapun saksi yang melihat kejadian tersebut, lalu memberitahukan kepada pelapor Andryana, (40) warga Lk. V Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai yang mana dari salah satu korban adalah anak pelapor, merasa khawatir atas keselamatan korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar para korban dapat ditemukan serta para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Atas laporan tersebut, team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan bersama personil unit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, melakukan penyelidikan, dari hasil informasi yang diperoleh bahwa korban ditinggalkan para pelaku di Jl. Tol Lubuk Pakam.
Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap para korban diperoleh informasi bahwa para pelaku melarikan diri kearah kota Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran untuk mencari keberadaan para tersangka hingga ke kota Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
Tepatnya, pada hari Rabu, 19 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib, petugas berhasil mengamankan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang mana mobil tersebut digunakan para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu dari pelaku inisial A alias Amin Caki di hotel Deli Indah Jalinsum Perbaungan – Lubuk pakam Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
Terhadap pelaku petugas menginterogasi, siapa saja rekan – rekan pelaku dan Aminurahim alias Amin Caki menjelaskan bahwa teman – temannya yang turut melakukan penganiyaan dan membawa paksa korban adalah, Resi, G, A, N dan M.
Dari informasi yang didapat dari pelaku alias Amin Caki tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Resi dari rumahnya dan saat ini kedua orang pelaku beserta BB diamankan di Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan motif sementara yaitu karena mobil temannya dilempar.
Kini kedua Para pelaku dipersangkakan Pasal 328, 170 dan 353 KUH Pidana. ( Zai )