Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Ditangkap!

Senin, 24 Februari 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com  Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Dua pelaku inisial AW (32) dan MK (24) warga Kampung Terbanggi Besar itu akhirnya berhasil ditangkap Tim gabungan pada Sabtu (22/2/25) pukul 07.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban SO (36) warga Kampung setempat.

Iptu Tohid menjelaskan, kedua pelaku saat melakukan aksinya menggunakan modus kejar, pepet dan rampas.

Kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya tengah pulang dari pengajian di Way Abung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di Jalinsum lintas timur, tepatnya di Kali Busuk, Kampung Terbanggi Besar, korban diikuti oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha N Max berwarna hitam.

Pelaku yang salah satunya membawa senjata api jenis pistol, langsung memepet dan mengancam korban lalu memintanya untuk berhenti.

Setelah korban berhenti, pelaku merampas tas milik korban dan tas slempang milik rekan korban.

Beruntung, pelaku gagal merampas tas milik rekan korban, namun tas yang dibawa oleh SO berhasil dirampas.

Selain tas, korban juga kehilangan sejumlah barang berharga, seperti STNK sepeda motor Honda Revo, E-KTP, 1 unit Hp Vivo Y155 warna mystic blue, dan uang tunai senilai Rp 280.000.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.500.000,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Senin (24/2/25).

Usai menerima laporan korban, lanjutnya, Tim gabungan langsung turun melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu para pelaku.

Informasi yang diperoleh dari salah satu pelaku yang sudah lebih dahulu diamankan, yaitu MK, berhasil mengarah pada keberadaan pelaku utama, yaitu AW.

“Dari hasil pengembangan itu, Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap AW ARDI pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya.

Kasi Humas mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan, seperti sepeda motor dan pistol yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.

(M.JUNAIDI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aipda Romi Indra Raih Juara 2 Lomba Konten Kreator Tiktok Kategori Polri, Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Koorpres MD Kahmi Lubuk Linggau, Rinaldi Effendi, Wacana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harus ada Tindakan Nyata
BAHARI Minta Presiden Hentikan Genosida Illegal Drilling Di Musi Banyuasin*
DPP PGNR: Jangan Jadikan PT Tiga Putri Kambing Hitam, Semua Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab !
Warga Cot Rambong Minta Kapolri Tangkap Dugaan Pembuat SKT Iligal ( palsu)
Bupati Taput Buka Rapat Persiapan Peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Tapanuli Utara.
Kakan Satpol PP Kabupaten Taput akan Segera melakukan Razia Gabungan Terhadap Cafe Yang Beroperasi Di Kab, Taput, Chususnya Di Siborongborong
Bupati dan Wakil Bupati Taput Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPRD Provinsi Sumut Dapil IX.

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:20 WIB

Aipda Romi Indra Raih Juara 2 Lomba Konten Kreator Tiktok Kategori Polri, Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:24 WIB

Koorpres MD Kahmi Lubuk Linggau, Rinaldi Effendi, Wacana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harus ada Tindakan Nyata

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:06 WIB

BAHARI Minta Presiden Hentikan Genosida Illegal Drilling Di Musi Banyuasin*

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:50 WIB

DPP PGNR: Jangan Jadikan PT Tiga Putri Kambing Hitam, Semua Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab !

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:25 WIB

Bupati Taput Buka Rapat Persiapan Peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Tapanuli Utara.

Berita Terbaru