Lampung Tengah Mitra Mabes.Com Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dua pelaku inisial AW (32) dan MK (24) warga Kampung Terbanggi Besar itu akhirnya berhasil ditangkap Tim gabungan pada Sabtu (22/2/25) pukul 07.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban SO (36) warga Kampung setempat.
Iptu Tohid menjelaskan, kedua pelaku saat melakukan aksinya menggunakan modus kejar, pepet dan rampas.
Kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya tengah pulang dari pengajian di Way Abung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di Jalinsum lintas timur, tepatnya di Kali Busuk, Kampung Terbanggi Besar, korban diikuti oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha N Max berwarna hitam.
Pelaku yang salah satunya membawa senjata api jenis pistol, langsung memepet dan mengancam korban lalu memintanya untuk berhenti.
Setelah korban berhenti, pelaku merampas tas milik korban dan tas slempang milik rekan korban.
Beruntung, pelaku gagal merampas tas milik rekan korban, namun tas yang dibawa oleh SO berhasil dirampas.
Selain tas, korban juga kehilangan sejumlah barang berharga, seperti STNK sepeda motor Honda Revo, E-KTP, 1 unit Hp Vivo Y155 warna mystic blue, dan uang tunai senilai Rp 280.000.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.500.000,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Senin (24/2/25).
Usai menerima laporan korban, lanjutnya, Tim gabungan langsung turun melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu para pelaku.
Informasi yang diperoleh dari salah satu pelaku yang sudah lebih dahulu diamankan, yaitu MK, berhasil mengarah pada keberadaan pelaku utama, yaitu AW.
“Dari hasil pengembangan itu, Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap AW ARDI pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya.
Kasi Humas mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan, seperti sepeda motor dan pistol yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.
(M.JUNAIDI)