Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Rumbia berhasil meringkus 2 orang residivis asal Lampung Timur atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka berinisial DS (26) dan JA (25) usai menjarah rumah seorang warga.
“Dua residivis curat asal Kabupaten Lampung Timur itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa (17/6/25), sekira pukul 04.00 WIB di Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Kamis (19/6/25).
Iptu Devrat menjelaskan, aksi tindak pidana tersebut berhasil terungkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari korban AJ (35) pada Kamis (5/6/25), yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna putih hitam dengan Nopol B 3085 PJC dan 2 unit Hp di dalam rumahnya.
Dari laporan tersebut, kata Devrat, pihaknya membentuk tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polsek Rumbia dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
“Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para tersangka yang merupakan residivis asal Kabupaten Lampung Timur. Tim gabungan pun meringkus para tersangka berinisial DS dan JA,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka kepada Polisi, modus kejahatan yang dilakukan mereka adalah menyatroni rumah korban saat sedang beristirahat.
Kedua tersangka merusak atau membobol pintu rumah untuk dapat masuk kedalam, dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah korban.
Selain meringkus kedua tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti sejumlah body kendaraan curian yang dipreteli dan 1 unit Hp curian.
Dikatakan Kasat Reskrim, usai menangkap kedua tersangka, tim gabungan kembali bergerak untuk melakukan pengembangan kasus untuk mendapatkan penadah barang curian dari para tersangka.
“Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil menangkat 1 orang penadah berinisial I, warga Kecamatan Terbanggi Besar,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka I, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.
“Atas perbuatanya, DS dan JA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, sementara I dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tandasnya.
(Trimo Riadi)