Dumai, Riau-lingkaraniatana.id Tim gabungan yang dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim POLRI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi di Dumai, Riau, pada Kamis dini hari (24/7/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Dumai melalui Pulau Bengkalis.
Operasi penindakan dimulai sejak Senin, 21 Juli 2025, setelah tim gabungan berkoordinasi dan membagi diri menjadi tim patroli laut serta tim patroli darat atau surveillance (SV). Tim patroli laut menyisir perairan Selat Bengkalis, sementara tim patroli darat melakukan penyisiran di berbagai pelabuhan, baik resmi maupun tradisional, di pesisir Kota Dumai hingga Sei Pakning, Bengkalis.
Setelah dua hari melakukan pemantauan, pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi tambahan bahwa narkotika tersebut sudah berada di Sei Pakning, Bengkalis, dan dimuat dalam sebuah kendaraan roda empat menuju Dumai.
Tim segera bergerak dan melakukan penyisiran dari Sei Pakning hingga Dumai. Pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 01.05 WIB, sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan terpantau melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Dumai. Lalu sekitar pukul 01.20 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Di dalam kendaraan, tim menemukan seorang pria berinisial HW (43), warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Rokan Hilir. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga kardus berwarna cokelat berisi 38 bungkus kemasan teh Cina yang diduga kuat sabu seberat +/- 38 kg, serta 11 bungkus berwarna putih berisi +/- 55.000 butir ekstasi.
HW dan barang bukti kemudian diamankan ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji pendahuluan dengan narkotest menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan interogasi awal, HW mengaku sebagai kurir darat yang diperintah oleh seseorang berinisial I di Malaysia, dengan pengendali berinisial A di Malaysia dan O di Rokan Hilir. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Rokan Hilir dan sebagian lainnya ke wilayah Sumatera Utara. HW juga mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa dan hasil kejahatannya telah dibelikan beberapa unit kendaraan yang disimpan di rumahnya di Bagan Batu, Riau, serta masih menyimpan narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti pengakuan HW, pada pukul 05.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju rumah HW di Bagan Batu. Hasil penggeledahan di lokasi kedua ini membuahkan hasil berupa 2 unit kendaraan R4 (Alphard BK 111 RT dan Yaris BK 1713 LX), 8 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai merek, serta 3 bungkus tambahan yang diduga berisi ekstasi (belum dilakukan pencacahan).
Atas penindakan ini, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika dan seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim POLRI.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Irham/Relis