Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas, Berhasil Bekuk Terduga Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu 

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS-SUMSEL, MBS |

Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalahguna narkotika jenis sabu dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (28/2/2024)

Diketahui identitas tersangka yakni, Abas Tari (56), warga Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY yang didalamnya terdapat, enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram.

BB tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Abas Tari terlibat dalam perkara sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (29/2/2024).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY.

BB tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (Binsar s)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Kades Sugihwaras, Dilaporkan ke Polda dan Polres MURA, ADA APA ?
Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam
Konflik Lahan masyarakat Dengan Sudiman, Oknum Anggota Brimob Polda Riau Diduga Menjadi Pengamanan Kebun
Plt. Kadis PUPR Eko Purwanto Paparkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Paiker 2019 – 2024
Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor Kades Sugihwaras
Tim 07 Dan Intelijen LP2 TRI-RI Segera Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Wonosari ke Pihak Aparat Penegak Hukum 
Arogan, Suami Kepala Sekolah Tolak Terima Pendaftaran Anak Didik, Karena Masalah Pribadi !
Meski Diduga Langgar Perda, Bangunan  Perusahaan Mayora Jalan Terus. Izinnya Dapat Dari Siapa ?

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 15:41 WIB

Oknum Kades Sugihwaras, Dilaporkan ke Polda dan Polres MURA, ADA APA ?

Senin, 29 Juli 2024 - 13:51 WIB

Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam

Senin, 29 Juli 2024 - 13:42 WIB

Konflik Lahan masyarakat Dengan Sudiman, Oknum Anggota Brimob Polda Riau Diduga Menjadi Pengamanan Kebun

Senin, 29 Juli 2024 - 13:34 WIB

Plt. Kadis PUPR Eko Purwanto Paparkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Paiker 2019 – 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:25 WIB

Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor Kades Sugihwaras

Berita Terbaru

NASIONAL

(PMR) Mendukung Anak Muda Untuk Sekda Riau 

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:26 WIB