MANADO Mitramabes com. Tim Charlie Polresta Manado mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan pidana penganiayaan dengan senjata tajam ( sajam) yang terjadi di Kel.Tanjung Batu Lk.V Kec.Wanea, Selasa (06/12/2022) sekitar pukul 09.25 WITA.
Diketahui Tim Charlie mengamankan pelaku berinisial JW (59), warga Rumengkor Jaga III Kec.Tombuluan Kab.Minahasa.
Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut .
“kejadiannya terjadi dimana awalnya Korban akan mengambil penumpang di jalur sebelah kiri jalan, kemudian Pelaku dengan mikroletnya menghimpit Korban sehingga kaca spion dari Korban rusak. merasa tidak terima,
Korban langsung mengejar Pelaku yang pada saat itu juga sedang mengambil penumpang sehingga Korban menghentikan Pelaku dengan maksud menegur Pelaku, selanjutnya Korban dan Pelaku terjadi adu mulut, karena tak terima sehingga Pelaku kembali ke kendaraan Pelaku dan mengambil sebuah Parang dan langsung menebas Korban sebanyak 1 kali di bagian leher Korban,” jelas kasat reskrim Polresta Manado.
Mendapatkan adanya laporan tentang kejadian penganiayaan tersebut tim charlie merespon dengan melakukan penyelidikan dan mendapat Informasi bahwa Pelaku berada di desa Rumengkor jaga III Kec.Tombuluan Kab.Minahasa sehingga Tim menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku di kediamannya,
“Pelaku telah diamankan Bersama dengan barang bukti 1 buah parang di Mako Polsek Wanea untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Editor : Sofyan MBS