Tim Buser polres Wonogiri menangkap kakek berusia 64 tahun pelaku pencabulan

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes- com / Wonogiri / Seorang kakek, Y (64) diamankan Satreskrim Polres Wonogiri lantaran mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M.,M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pelaku telah mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri.

Pelaku diamankan Kamis dini hari (14/3/2024) dirumahnya berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Kejadian pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku dan sudah terjadi beberapa tahun lalu yaitu pada kurun waktu tahun 2022 sampai akhir tahun 2023.

“Kronologi pelaporan berawal pada awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64),” ungkapnya

AKP Anom menambahkan, Berawal dari itu kemudian ibu korban bertanya kepada korban dan korban mengiyakan bahwa telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y, tidak sampai disitu, korban A (13) juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya yaitu S (10), Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri.

Berbekal laporan tersebut, unit Perlindungan anak dan perempuan Polres Wonogiri kemudian menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri. Kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
(ANTON)

Berita Terkait

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:36 WIB

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Berita Terbaru