Tim BPK RI Melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Polres Kampar, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas!  

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, mitramabes.com. Polres Kampar menyambut kedatangan Tim Pemeriksa dari BPK RI yang berkunjung ke Mapolres Kampar pada Selasa (18/02/2025). Kunjungan ini dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2024.

Tim BPK RI yang dipimpin oleh M. Wuri Umam (Katim 3 BPK RI) tiba di Mapolres Kampar sekira pukul 09.55 WIB. Mereka disambut langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja S.I.K., bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Kampar. Kunjungan ini juga didampingi oleh Tim dari Itwasda Polda Riau yang dipimpin oleh Plh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Azam Himawan S.I.K., berserta tim.

Rangkaian pemeriksaan dimulai sekira pukul 10.15 WIB di Aula Sanika Satya Wada Polres Kampar. Tim BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap beberapa satuan kerja (Satker) di Polres Kampar, di antaranya:

– Sat Intelkam Polres Kampar

– Sat Narkoba Polres Kampar

– Sat Lantas Polres Kampar

– Sat Reskrim Polres Kampar

– Bag Ops Polres Kampar

– Bag Log Polres Kampar

Tim BPK RI juga melakukan pengecekan fisik terhadap pelayanan di Sat Intelkam (SKCK) dan Sat Lantas (SIM dan BPKB).

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan di Polres Kampar,” ujar AKBP Ronald.

“Kami sangat menyambut baik pemeriksaan ini dan akan bekerja sama semaksimal mungkin untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Tim BPK RI,” tambah AKBP Ronald.

Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan dari Tim BPK RI berakhir sekira pukul 15.46 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Tim BPK RI dan Tim dari Itwasda Polda Riau kemudian meninggalkan Polres Kampar menuju ke Pekanbaru.

Editor: TR Waruwu MBS

Berita Terkait

Ketua HMI Aceh Tengah–Bener Meriah Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Rektor IAIN Takengon Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Jaga Profesionalisme
Polsek Ketol Bersama Brimob Gotong Royong Perbaiki Pipa Air Rusak Akibat Longsor
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk
Resmi! Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho Jabat Kapolda Sumsel, Andi Rian Dipercaya Jadi Wakalemdiklat Polri
Kapolda Riau Gelorakan Sinergi Ulama-Umara saat Silaturahmi ke Ustadz Abdul Somad, Wakapolda Mohon Nasihat, Kapolres Kampar Siap Jaga Kamtibmas Bumi Serambi Mekkah!
Kapolres Humbahas.Gelar Coffe Moning Didampingi Wakapolres.Untuk Mempererat Silaturahmi .

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:05 WIB

Ketua HMI Aceh Tengah–Bener Meriah Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:00 WIB

Rektor IAIN Takengon Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Jaga Profesionalisme

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:01 WIB

Polsek Ketol Bersama Brimob Gotong Royong Perbaiki Pipa Air Rusak Akibat Longsor

Senin, 26 Januari 2026 - 19:27 WIB

Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk

Senin, 26 Januari 2026 - 19:12 WIB

Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:43 WIB