MANADO_MITRAMABES.COM
MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Alpha ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Kamis (16/05/2023).
Kejadian tersebut dilakukan oleh RRL (27) kepada GWL (29) yang terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di Kel Paal Empat Kecamatan Tikala Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membernarkan kejadian tersebut.
Kronologi kejadian Pelapor selaku Korban menerangkan bahwa terlapor yang merupakan suami pelapor melakukan kekerasan kepada pelapor bahwa pelapor menduga bahwa terlapor berselingkuh sehingga terjadi perselisihan dan perdebatan dan terlapor melakukan kekerasan kepada pelapor dengan cara memukuli menggunakan tangan secara berulang ulang kepada pelapor dan mengenal bagian wajah dan serta bagian mata pelapor. Atas peristiwa pelapor merasa keberatan
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang STrk sempat melakukan pulbaket saat setelah dilaporkan oleh korban, namun pelaku tidak berada di rumahnya. Dari pengakuan pelaku saat itu sedang pergi bekerja ke Bitung.
Tim lalu mendapatkan informasi pelaku berada di tempat rumahnya di Kel Tikala Ares Lk II, Kec Tikala Kota Manado dan langsung ke rumahnya dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado guna untuk Proses lebih lanjut.
SOFTAN // MBS