Tulang bawang/MBS- Tiga (3) oknum pengusaha Jasa komunikasi Jaringan irigasi Internet/ wifi kampung Mekar jaya terindikasi tak mengantongi izin usaha, di duga kuat kedua oknum pengusaha tersebut nyantol kan kabel wifi usaha mereka sebagai jalur konsumen tampa izin pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) Minggu 16/6/2024.
Pasalnya, berdasarkan himpunan informasi yang di terima dari beberapa Nara sumber terpercaya selaku masyarakat seputaran dan sebagai konsumen pengguna jasa wifi, mengeluh dengan adanya sinyal lemot dan lelet terkait jaringan internet wifi mereka, sehingga terkadang mereka komplain terhadap pengusaha wifi. Bahkan mereka sering terganggu saat mereka selaku konsumen sedang interaksi berkomunikasi baik terhadap keluarga, rekan bisnis dan sahabat karib karna sinyal wifi buruk.
Tak cuman itu saja, bahkan saat di konfirmasi wartawan beberpa nara sumber dari ke tiga masing masing pengusaha wifi kampung ini Mekar jaya Kecamatan Banjar margo Kabupaten Tulang bawang, Jumat 14/6 kemarin mereka mengeluh dan memaparkan.
” Setau saya pengusaha wifi di kampung ini Mekar jaya ada tiga (3) pak, 1) Deden selaku warga desa setempat pengesub nya Eka Banjar agung unit 2 (dua) terus yang ke 2) Orang unit 2 dua, tapi dia punya Marketing namanya Reno, dan yang ngarahin saya masang adalah Reflin warga sini pak. ke 3) nya adalah wifi milik kampung ini, penggelolanya adalah Heri ia juga selaku operator kampung setempat dan pengesub nya sama orangnya si Eka unit dua, ” Pungkas nara sumber ftm.
” Kalau saya nyabangnya dengan si Reno, biaya awal pendaftaran Rp 450 000 rupiah, kalau biaya perbulan ada tingkatan tahapan pak, ada yang terendah Rp 125 dan ada yang sedang Rp 150 000 rupiah bahkan ada yang tingkatan atas harganya Rp 175 000 rupiah pak tapi ketiganya pengusaha tersebut kabel penghubung antar konsumennya tetap nyantol semua di Tiang listrik PLN, ” Sambung nya.
Di tempat berbeda dikonfirmasi wartawan ibu muda warga kampung setempat Mekar jaya inisyal Hn dan menurutnya suaminya inisyal Pr, ia pun menerangkan
” Saya nyabang wifi nya dengan warga kampung ini nama Deden pak, untuk biaya bulanan saya bayar Rp 100 000 rupiah kalau uang pendaftaran kayaknya Rp 1000 000 rupiah dulunya, sudah tahunan pak saya nyabang, ia benar kabel wifinya nyantol di tiang listrik PLN, ” Ungkapnya.
Dilain tempat, dikonfirmasi wartawan, nara sumber Pasutri (Pasangan Suami Istri) kampung setempat inisyal Tmn dan Mhd yang nenurutnya ia selaku konsumen dari pengusaha milik kampung, ia juga menjelaskan Terkait pengurus usaha wifi kampung setempat Mekar jaya adalah si Heri yang juga ngejabat sebagai Operator kampung setempat, Tmn pun mengatakan.
” Kami masang wifi dengan Warga desa ini namanya Heri dia juga sebagai operator kampung ini, biaya bulanan Rp 75 000 rupiah kalau pendaftaran awal masang kami bayar Rp 500 000 rupiah kami masang wifi sdh dua tahunan, dan kami adalah pemasang yang terahir, kalau usaha milik kampung ini sudah empat (4) tahunan pak usianya, “Tukas Pasutri.
Disisi lain, dikunjungi wartawan Heri Operator kampung di rumah kediaman, saat di konfirmasi wartawan, mirisnya operator kampung tersebut tak mengakui bahwa dirinya juga selaku pengurus wifi usaha kampung, padahal sudah beberapa Nara sumber selaku konsumen yang mengatakan bahwa mereka bayar setiap bulannya dan awal nyabang wifi bayarnya dengan dirinya, ada apa sebenarnya yang terjadi di balik semua ini? Di pertanyakan wartawan kembali Heri selaku oprator kampung dan sebagai pengurus usaha wifi milik kampung, terlihat gugup serta gelisah ia pun terpaksa harus menjawab.
” Benar saya Heri selaku operator kampung ini, tapi bukan saya pengurus wifinya pak. Kalau wifi di bagian sini memang wifi milik kampung tapi bukan wifi Bumkan (Badan Usaha Milik Kampung) Terkait kabel wifi penghubung antar konsumen, memang nyantol di tiang listrik PLN, ” Ujarnya.
Sementara para pengusaha wifi di wajibkan memenuhi sarat seperti,
Pelaku usaha perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu
Pelaku usaha mengajukan perizinan berusaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui OSS RBA (https://oss.go.id), panduan bisa diakses pada laman https://oss.go.id/panduan
Pelaku usaha melakukan pendaftaran hak akses melalui OSS RBA. (www.oss.go.id), Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dari OSS 1.1 dapat melakukan penggantian hak ases di laman tersebut.
Registrasi online di https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id, lalu isi form registrasi dan login menggunakan akun yang sama dengan oss.go.id
Lengkapi data instansi dan data penanggung jawab
Tunggu proses verifikasi selesai, notifikasi persetujuan akan dikirim melalui email terdaftar.
Pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan baru sesuai dengan KBLI yang telah diperoleh melalui OSS dan melakukan Permohonan Pemenuhan Persyaratan
Pelaku usaha mengajukan Uji Laik Operasi (ULO) Penyelenggaraan Telekomunikasi setelah memperoleh notifikasi persetujuan pemenuhan persyaratan.
Petugas ULO Kominfo melaksanakan ULO bersama dengan pelaku usaha, dalam hal dinyatakan laik operasi diterbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
Pelaku usaha mengupload SKLO dan dokumen pemenuhan persyaratan perizinan ke sistem OSS RBA (https://oss.go.id)
Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi diterbitkan melalui sistem OSS RBA setelah proses verifikasi pemenuhan persyaratan disetujui.
Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Untuk itu, Kementerian Kominfo akan tetap terus melakukan sosialisasi ke beerbagai pidak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini dengan tujuan agar tingkat pelanggaran dapat diminimalisasir.
Dihubungi wartawan via ponsel Yuswan selaku Kakam Kampung setempat dan ketiga pemilik usaha jasa komunikasi internet wifi Kampung setempat Mekar jaya nama Deden, Reno dan Bos mereka nama Eka, Sabtu 15/6 kemarin, meskipun no henpon mereka aktip dan online tetapi mereka mengabaikanya saja, hingga berita ini di terbitkan.
(Hel…..) *****