Labuhanbatumitramabas.com Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki berinisial RT Als RAHMAD, lk, 28 tahun warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu karena melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap SELAMAT ILHAM, laki-laki, 24 tahun warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H. HUTAJULU, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasihumas IPTU P. NAPITUPULU menjelaskan pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Panai Tengah yg dipimpin Kanit Reskrim IPDA DP. SAMOSIR, S.Sos hari Senin 13/11/2023.
Tersangka RT Als RAHMAD mengakui secara terus terang perbuatannya melakukan penganiyaan terhadap korban SELAMAT ILHAM,lk,24 thn, Dsn IV Ds Sei Merdeka Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.
Lanjut Kasi Humas “adapun kronologi singkat kejadian pada hari Selasa 31/10/2023 sekira pukul 20.30.Wib, pada saat itu korban SELAMAT ILHAM sedang duduk disamping rumahnya kemudian melintas pelaku RT Als RAHMAD dengan mengendarai sepeda motor Mega pro kenalpot blong/resing lalu berhenti dijalan umum di depan rumah korban sambil menggas-gas sepeda motornya. Karena suara knalpot bising kemudian korban mendatangi pelaku dan melarang agar tidak menggas-gas Sp. motornya.
Tidak terima dilarang korban dan langsung pelaku memukul korban sebanyak 2 kali dibagian kepala dengan sebuah pom dompeng yang terbuat dari besi yang mengakibatkan kepala sebelah kiri dan belakang luka robek dan mengeluarkan darah. Warga sekitar melihat hal tersebut langsung melerai, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan dan melaporkannya ke Polsek Panai Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi Laporan Pengaduan tersebut oleh Kapolsek Panai Tengah IPTU. H. NAIBAHO, SH, MH. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA DP. SAMOSIR, S.Sos beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku RT Als RAHMAD, Senin 13/11/2023 pelaku ditangkap dirumahnya dan terus terang mengakui perbuatannya menganiaya korban. Kemudian saat itu juga tersangka memberikan alat besi dompeng yang dipergunakan dalam penganiayaan tersebut.
Hingga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.nara sumber Humas polres labuhan batu(S.G)