Tidak Terbukti Bersalah Secara Pidana, Bunda NW Bebas

Senin, 20 Mei 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan/MBS- Nina Wati alias Bunda NW dibebaskan dari Tahanan Mapolda Sumut dan jeratan hukum Pidana yang telah dijalaninya selama 60 hari ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut.

Bunda Nina Wati alias Bunda NW dibebaskan berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor : Han/61e/V/2024/Ditreskrimum yang ditanda tangani atas nama Dirkrimum Polda Sumut oleh Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan tertanggal 19 Mei 2024.

Hal itu di sampaikan dengan tegas oleh Alamsyah S.H.,M.H didampingi beberapa rekannya selaku Kuasa hukum Bunda Nina Wati saat digedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Sumut, Minggu (19/5/2024) sore.

“Hari ini hari yang bersejarah menurut kami, dimana klien kami Bunda Nina Wati dibebaskan, dimana kliennya secara sah tidak terbukti bersalah secara hukum pidana atas penipuan dan pengelapan yang di laporkan oleh saudara Afnir atau menir waktu lalu,” kata Alamsyah.

Lanjut dikatakan Alamsyah, Penyidik Subdit IV Renakta sampai hari ini tidak mampu memenuhi petunjuk dari Jaksa, tidak mampu melengkapi berkas dan barang bukti yang minta oleh Jaksa seperti apa yang telah dituduhkan kepada kliennya yakni pasal penipuan dan pengelapan.

Alamsyah menceritakan kliennya dijemput paksa oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut dengan bantuan 1 Kompi Satbrimob dari rumah kliennya.

Kemudian, Kliennya (Bunda Nina) di fremming di beberapa Media Sosial seolah olah kliennya ini memang benar benar sudah divonis sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan pidana sesuai apa yang dilaporkan oleh Afnir alias menir dengan pasal Penipuan dan Penggelapan.

“Dari awal sudah kami sampaikan kliennya kami tidak melakukan perbuatan yang telah dituduhkan, kemudian kami biarkan penyidik untuk objektif dan profesional untuk mengali dan mencari faktanya ternyata sampai hari ini penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi alat bukti dari jaksa yang sebagaimana persangkaan yang ditujukan kepada klien kami dalam pasal 24 KUHAP klien kami harus bebas demi hukum,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, dan keluarga dari Bunda Nina yang merasa keberatan tentu sebagai penasehat hukumnya kami akan melakukan Upayakan hukum.

“Tentunya langkah selanjutnya kami akan melakukan upayakan hukum baik itu secara Pidana, Perdata atau Etik terhadap Ditkrimum Polda Sumut dan Subdit IV Renakta dan tentunya akan menuntut balik si Pelapornya,” terang Alamsyah.(sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengukuhan Siswa-Siswi Asrama Yayasan TB Soposurung Balige
Bupati Taput Pimpin Rakor Bersama Investor Sektor Energi Listrik, Ajak Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan.
Layak Disandingkan dengan Profesional, Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik”
“Senyum Polisi adalah Marka Utama Lalu Lintas”
Ribuan Warga Padati Car Free Night Huma Betang, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Seni, Musik, dan UMKM
Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:50 WIB

Pengukuhan Siswa-Siswi Asrama Yayasan TB Soposurung Balige

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:32 WIB

Bupati Taput Pimpin Rakor Bersama Investor Sektor Energi Listrik, Ajak Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan.

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:14 WIB

Layak Disandingkan dengan Profesional, Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik”

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:53 WIB

“Senyum Polisi adalah Marka Utama Lalu Lintas”

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:50 WIB

Ribuan Warga Padati Car Free Night Huma Betang, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Seni, Musik, dan UMKM

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pengukuhan Siswa-Siswi Asrama Yayasan TB Soposurung Balige

Minggu, 6 Jul 2025 - 13:50 WIB