Tidak Takut. Galian C Ilegal Yang Ada Di Desa Karang Anyar Di Duga Milik Balon,Masi Terus Beroperasi

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG MBS – Sekitar kurang lebih 2 Minggu yang lalu, Pemerintahan Kecamatan Beringin sudah melayangkan surat kepada Pengusaha galian C ilegal berinisial Balon, yang beroperasi di Desa Karang Anyar, tepat nya berada di tanah milik BWS yang berada di pinggiran sungai ular sampai hari ini masi terus beroperasi, sepertinya pengusaha galian c ilegal tersebut tidak mengindakan dan juga menutup usahanya, kuat dugaan pengusaha berinisial Balon tersebut tidak takut dan merasa kebal hukum Kamis 2 Desember 2024.

 

Saat awak media mendatangi lokasi galian c tersebut dan menanyakan kepada salah satu warga yang juga agen tanah dilokasi tersebut bernama Neman, pengelola galian c milik Balon, yang berdomisili di Kecamatan Pagar Merbau,dan saat awak media menanyakan kepada salah satu warga,yang mana namanya Balon, orang tidak ada disini (Dilokasi) yang ada mandor nya ucapnya.

 

Pantau dilokasi awak media, melihat lokasi dan lahan tanah yang diangkut puluhan Mobil Dump Truck sungguh sangat memprihatinkan, dampak nya ketika hujan besar dan banjir besar masyarakat dan persawahan serta tanaman yang ada di desa karang anyar akan terdampak banjir dan gagal panen dikibatkan ulah oknum pengusaha galian c ilegal berinisial Balon dan Agen tanah Neman.

 

Puluhan antrian Mobil Dump Truck yang ingin mengangkut tanah timbun tersebut akan merusak akses yang dilalui warga setiap harinya, belum lagi dampak abu yang setiap hari dirasakan warga akan mengakibat Batuk dan sesak nafas.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui Via Whatsaap, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki tidak membalas dan menjawab konfirmasi awak media diduga Kasatpol PP Deli Serdang tidak punya nyali untuk menindak oknum pengusaha galian c ilegal tersebut, padahal Satpol PP sudah menerima surat tembusan dari Pemerintahan Kecamatan Beringin, namun Kasatpol PP dan anggotanya sampai saat ini belum ada tindakan alias Melempem.

 

Kami selaku awak media dan warga kecamatan beringin meminta kepada bapak Pj Bupai agar menindak Kasatpol PP Deli Serdang, terkait kinerja yang kurang memuaskan dan tidak memikirkan dampak nya kepada masyarakat di kecamatan beringin.

 

Kami selaku sosial kontrol dan warga Kecamatan Beringin Meminta kepada Bapak Kapolda dan jajaran nya, Kapolresta Deli Serdang dan jajaran nya, serta pimpinan BWS Provinsi Sumut agar menindak dan memproses Oknum berinisial Balon selaku pengelola galian c ilegal dan Neman diduga selaku agen tanah BWS yang menjual kepada pengusaha Galian C Ilegal.

 

Sampai berita ini terbit, galian c ilegal yang berada di desa karang anyar masi terus beroperasi dan semakin merajalela.

 

(Agus)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru