Tidak Paham Menggunakan Sosmed Tejok Akan Menjalani Tahanan Sel

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Sumut / Mitramabes.com-

Dengan berkembangnya jaman kita harus lebih paham menggunakan sosmed karena kita dilindungi undang-undang yang telah berlaku dan dilaksanakan di negara kita ini yaitu Negara Indonesia yang tertulis di UU yaitu,,,,,,

Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311.

Pasal 433 KUHP

Melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum

Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta

Pasal 310 KUHP

Melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau didenda

Pasal 311 KUHP

Melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar

Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah.

Saudara bapak Sugito sebagai ketua DPC LSM PAKAR Serdang Bedagai telah resmi melaporkan terlapor dengan fitnah dimedsos yang diterima SPKT POLDASU, diterima nya laporan karena dianggap duduk sebagai perkara yang akan disidangkan nanti. Selasa (04/03/2025).

Pasca Bapak sugito melapor diharap segera Poldasu Memanggil memeriksa dan menindak pelaku pencemaran nama baik Saudara Sutejo Bilah sudah terbukti melangggar uu pencemaran nama baik. (As)

Berita Terkait

Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Aktivitas Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C, di Sergai Seperti Dagelan.
Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia.
Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi.
Hasil Investigasi Awak Media Penyebab Dari Banyaknya Ikan Mati di Sungai Desa Liberia, Diduga Kuat Karena Limbah Cair Dari Kilang Ubi.
Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah
Sempat Kabur Melompat Jendela, Bandar Sabu Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaeng
Dalam Hitungan Jam, Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu
Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Ganja

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:02 WIB

Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Aktivitas Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C, di Sergai Seperti Dagelan.

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia.

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:56 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi.

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:03 WIB

Hasil Investigasi Awak Media Penyebab Dari Banyaknya Ikan Mati di Sungai Desa Liberia, Diduga Kuat Karena Limbah Cair Dari Kilang Ubi.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:11 WIB

Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah

Berita Terbaru

NASIONAL

SWI Sudah Tepat Sabran ST Menjadi Kabag Prokopim.

Jumat, 23 Jan 2026 - 21:27 WIB