Tidak Paham Menggunakan Sosmed Tejok Akan Menjalani Tahanan Sel

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Sumut / Mitramabes.com-

Dengan berkembangnya jaman kita harus lebih paham menggunakan sosmed karena kita dilindungi undang-undang yang telah berlaku dan dilaksanakan di negara kita ini yaitu Negara Indonesia yang tertulis di UU yaitu,,,,,,

Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311.

Pasal 433 KUHP

Melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum

Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta

Pasal 310 KUHP

Melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau didenda

Pasal 311 KUHP

Melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar

Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah.

Saudara bapak Sugito sebagai ketua DPC LSM PAKAR Serdang Bedagai telah resmi melaporkan terlapor dengan fitnah dimedsos yang diterima SPKT POLDASU, diterima nya laporan karena dianggap duduk sebagai perkara yang akan disidangkan nanti. Selasa (04/03/2025).

Pasca Bapak sugito melapor diharap segera Poldasu Memanggil memeriksa dan menindak pelaku pencemaran nama baik Saudara Sutejo Bilah sudah terbukti melangggar uu pencemaran nama baik. (As)

Berita Terkait

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Ganja
Sekjend LSM TriNusa Sergai Mengecam Keras Tindakan Pihak Kebun Tanah Raja yang Mengintimidasi dan Pengancaman Terhadap Wartawan.
Awak Media Mendapatkan Tekanan dan Intimidasi Ketika Konfirmasi ke Kantor Afdeling 2 Kebun Tanah Raja.
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Pecahan 100 Ribu
Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong
Sat Resnarkoba Polres Selayar Kembali Tangkap 3 Pemuda Karena Kepemilikan Shabu
Kurang dari 24 Jam, Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian dan Satu Penadah, Satu Pelaku DPO
Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:49 WIB

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Ganja

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:52 WIB

Sekjend LSM TriNusa Sergai Mengecam Keras Tindakan Pihak Kebun Tanah Raja yang Mengintimidasi dan Pengancaman Terhadap Wartawan.

Senin, 5 Januari 2026 - 22:52 WIB

Awak Media Mendapatkan Tekanan dan Intimidasi Ketika Konfirmasi ke Kantor Afdeling 2 Kebun Tanah Raja.

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:27 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Pecahan 100 Ribu

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:54 WIB

Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong

Berita Terbaru