Mitramabes.com| Putusibau, Kapuas Hulu – Masyarakat adat Desa Nanga Suruk di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat kesal. Sebab Hutan Adat mereka di garap PT. Batu Rizal Perkasa (BRP) di wilayah itu terus meluas tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
Puluhan Masyarakat Desa datangi Perusahaan PT Batu Rizal Perkasa karena mangkir dan tidak ada kesepakatan dari tahun 2022 yang digarap seluas ribuan hektar dari temuan masyarakat.
Achmad Yani salah satu warga Desa Nanga Suruk menyampaikan, kecewa masyarakat hingga hari ini selama 9 bulan menanti hasil mediasi dengan PT BRP dianggap tidak menyanggupi tuntutan masyarakat setelah perusahaan berdiri.
“Pihak perusahaan tidak pernah ada sosialisasi dengan masyarakat dari awal 2022 hingga 2025 perusahaan berdiri, setelah beberapa kali pertemuan 9 bulan terakhir pertemuan PT BRP tidak menghargai keputusan Adat dan tidak ada kejelasan,” jelasnya kepada jppos.id. Sabtu (9/2/2025).
Yani mengatakan, disaksikan muspika PT BRP sudah dikenai adat sebesar Rp.930 juta karena terbukti menggarap lahan masyarakat adat.
Saat dalam pertemuan permintaan masyarakat setempat kepada Pemerintah untuk menutup sementara aktivitas Perusahaan PT Batu Rizal Perkasa (BRP) karena hak masyarakat Adat. Dan dasar penyegelan karena kesepakatan mediasi awal tidak dipenuhi perusahaan.
Menyikapi permasalahan yang sering terjadi tumbang tindih lahan masyarakat adat, Projamin Kalbar melalui Ketua Projamin Kapuas Hulu pertanyakan, apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan berada diwilayah Pemerintahan Daerah?
Bartolomeus Bilai juga menerangkan didalam UU Nomor 39 Tahun 2014, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mengalokasikan 20% dari total luas kebunnya untuk pembangunan perkebunan masyarakat sekitar.
Bilai juga menyoroti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) penting setiap usaha atau kegiatan pembangunan, memuat pengkajian mengenai dampak, evaluasi di sekitar lokasi rencana, saran, masukan, serta tanggapan masyarakat; prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat pentingnya dampak yang terjadi jika rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan, evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dan rencana pengolahan, pemantauan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha,”
“Perusahaan perkebunan yang melanggar ketentuan Perundangan – Undangan dapat dikenai sanksi administratif dan denda, seperti pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan atau pencabutan izin usaha perkebunan,” tutup Bartolomeus Bilai Ketua Projamin Kapuas Hulu.
Penulis : Budiyanto Tio