Tidak Menemukan Titik Terang, Warga Desa Nanga Suruk Segel PT BRP Diduga Serobot Lahan Masyarakat Adat, Projamin Kalbar Angkat Bicara

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com| Putusibau, Kapuas Hulu – Masyarakat adat Desa Nanga Suruk di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat kesal. Sebab Hutan Adat mereka di garap PT. Batu Rizal Perkasa (BRP) di wilayah itu terus meluas tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.

Puluhan Masyarakat Desa datangi Perusahaan PT Batu Rizal Perkasa karena mangkir dan tidak ada kesepakatan dari tahun 2022 yang digarap seluas ribuan hektar dari temuan masyarakat.

Achmad Yani salah satu warga Desa Nanga Suruk menyampaikan, kecewa masyarakat hingga hari ini selama 9 bulan menanti hasil mediasi dengan PT BRP dianggap tidak menyanggupi tuntutan masyarakat setelah perusahaan berdiri.

“Pihak perusahaan tidak pernah ada sosialisasi dengan masyarakat dari awal 2022 hingga 2025 perusahaan berdiri, setelah beberapa kali pertemuan 9 bulan terakhir pertemuan PT BRP tidak menghargai keputusan Adat dan tidak ada kejelasan,” jelasnya kepada jppos.id. Sabtu (9/2/2025).

Yani mengatakan, disaksikan muspika PT BRP sudah dikenai adat sebesar Rp.930 juta karena terbukti menggarap lahan masyarakat adat.

Saat dalam pertemuan permintaan masyarakat setempat kepada Pemerintah untuk menutup sementara aktivitas Perusahaan PT Batu Rizal Perkasa (BRP) karena hak masyarakat Adat. Dan dasar penyegelan karena kesepakatan mediasi awal tidak dipenuhi perusahaan.

Menyikapi permasalahan yang sering terjadi tumbang tindih lahan masyarakat adat, Projamin Kalbar melalui Ketua Projamin Kapuas Hulu pertanyakan, apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan berada diwilayah Pemerintahan Daerah?

Bartolomeus Bilai juga menerangkan didalam UU Nomor 39 Tahun 2014, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mengalokasikan 20% dari total luas kebunnya untuk pembangunan perkebunan masyarakat sekitar.

Bilai juga menyoroti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) penting setiap usaha atau kegiatan pembangunan, memuat pengkajian mengenai dampak, evaluasi di sekitar lokasi rencana, saran, masukan, serta tanggapan masyarakat; prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat pentingnya dampak yang terjadi jika rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan, evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dan rencana pengolahan, pemantauan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha,”

“Perusahaan perkebunan yang melanggar ketentuan Perundangan – Undangan dapat dikenai sanksi administratif dan denda, seperti pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan atau pencabutan izin usaha perkebunan,” tutup Bartolomeus Bilai Ketua Projamin Kapuas Hulu.

Penulis : Budiyanto Tio

Berita Terkait

Penilaian Kasatreskrim, Polda Sumsel Perkuat SDM Profesional
Dugaan Mark-Up Tagihan Perbaikan Mobil Dinas BP3MI Sumsel, Biaya 2juta di Klaim Oknum Dinas Sebesar 4.700, Pemilik Bengkel Minta Klarifikasi dan Sanksi Tegas
Polda Sumsel Perkuat Sinergi Nasional Amankan Jalur Trans Sumatera
Hari ke-7 Ramadhan, Sahur On The Road Serentak Seluruh Jajaran Polres Langkat Berbagi Nasi Sahur
INI JALAN ATAU KOLAM RENANG? ADA APA SEBENARNYA, JALAN TERMINAL GUYANGAN MASIH JADI KUBANGAN LUMPUR
Wakil Bupati Tapanuli Utara Tutup Pemusatan Latihan Seleksi SMA Unggulan, Tekankan Persiapan Maksimal.
Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pengawasan ke Komisi Yudisial dalam Perkara Praperadilan di PN Ketapang
Siswa Humbang Hasundutan Raih Juara I Karate di KAJATI-SU CUP II.

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:18 WIB

Penilaian Kasatreskrim, Polda Sumsel Perkuat SDM Profesional

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:01 WIB

Dugaan Mark-Up Tagihan Perbaikan Mobil Dinas BP3MI Sumsel, Biaya 2juta di Klaim Oknum Dinas Sebesar 4.700, Pemilik Bengkel Minta Klarifikasi dan Sanksi Tegas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:42 WIB

Polda Sumsel Perkuat Sinergi Nasional Amankan Jalur Trans Sumatera

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:02 WIB

INI JALAN ATAU KOLAM RENANG? ADA APA SEBENARNYA, JALAN TERMINAL GUYANGAN MASIH JADI KUBANGAN LUMPUR

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:53 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Tutup Pemusatan Latihan Seleksi SMA Unggulan, Tekankan Persiapan Maksimal.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Penilaian Kasatreskrim, Polda Sumsel Perkuat SDM Profesional

Rabu, 25 Feb 2026 - 20:18 WIB

BERITA UTAMA

Polda Sumsel Perkuat Sinergi Nasional Amankan Jalur Trans Sumatera

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:42 WIB