Binjai – Mitramabes.com – Terkait pemberitaan adanya dua ( 2 ) sumber dana tersebut menjadi sorotan di masyarakat luas, yang dimana satu pekerjaan sumber dana di Dana Transfer Umum dan Dana Alokasi Umum Insentif Fiskal pada pekerjaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing atau sering disebut ( bronjong ) yang dibangun sepanjang ±300 meter lokasi pekerjaan yang berada di Kel.cengkeh turi kec.Binjai Utara Tahun Anggaran 2023 dibawah naungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga / Pengairan Provinsi yang beralamat di Jln.Veteran Kota Binjai, Senin ( 01/07).
Tertera nominal pagu sebanyak Milyaran Rupiah di pemberitaan sebelumnya yang belum potong pajak di bawah naungan Dinas UPTD Bina Marga/Pengairan Provinsi Binjai hanya kesalahan teknis dan itu hanya tidak benar.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Kepala Bagian Tata Usaha Swandi Pinem kepada awak media ini mengatakan ” itu tidak benar bang, satu judul pekerjaan dengan dua mata anggaran tidak ada, ini sudah terbalik bang”, ucap pinem.
Sambung pinem, “data yang abang punya itu memang benar ada, tapi tidak ada satu judul dua mata anggaran bang, oke ya bang”,ujarnya.
Menindak tindak lanjuti mengenai adanya blunder pembicaraan, J Saragih selaku anggota LSM Bcw Binjai mengatakan ” dibuatnya berita bantahan ini agar tidak ada kelanjutnya dari Aparat Penegak Hukum serta penglurusan berita, mungkin itu kesalahan dalam pengiriman baket data kepada kami”,terangnya
( J.S,RK)