Palembang,-mitramabes.com.
Diduga drilling minyak solar ilegal beroperasi tanpa Tersentuh Hukum di wilayah Jalan Talang Keramat, kebun bunga kec Sukarame.kab Banyuasin , Minggu 14/ mei/ 2023.
dari pantauan awak media diduga gudang minyak solar diriling ,,,yang beroperasi . gudang minyak inisial ( T N ) di Area jln talang Keramat, kebun bunga kecamatan Sukarame Sumatera selatan yang aktif beroperasi dengan modus gudang tertutup rapat Dan bertepatan nampak mobil tengki terparkir didepan gudang.
Maraknya peredaran drilling minyak solar ilegal diwilayah area jalan talang Keramat, kebun bunga kecamatan Sukarame kabupaten Banyuasin,yang beroperasi tanpa Tersentuh Hukum
Anehnya minyak solar ilegal yang berada di pinggir jalan talang Keramat,kebun bunga kecamatan Sukarame bisa beroperasi tanpa Tersentuh Hukum padehal beberapa kilometer pos pantau polisi di Muara jalan masuk jalan talang Keramat kebun bunga.
Siapa pun yang menyalahgunakan BBM Subsidi siap siap saja menerima sanksi ,
Pasal 55 undang undang ( UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar
Pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang usaha hilir minyak dan gas bumi, juga menyuarakan hal yang sama,
Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main main dalam penggunaan BBM subsidi,
Kami Sebagai Awak Media dengan temuan ini Semoga Tidak ada lagi yang melakukan pelagaraan( UU)Migas,
Dengan Temuan Kasus Pelanggaran UU Migas Ini Segera Untuk Ditindaklanjuti
( RD MBS)