
Pontianak, Senin (15/12/2025) —Mitramabes.com
Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (Pengprov IPSI) Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan surat keputusan hasil pleno kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pontianak, Senin siang (15/12).
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Pengprov IPSI Kalbar yang dipimpin Wakil Ketua IPSI Kalbar, Guntur Perdana, SH, MH, dan diterima langsung oleh Ketua Umum KONI Kota Pontianak, H. Nanang Setyabudi, S.Sos, di kantor KONI Kota Pontianak.
Surat dari Pengprov IPSI Kalbar tersebut merupakan balasan atas surat yang sebelumnya disampaikan KONI Kota Pontianak.
Dalam surat itu, Pengprov IPSI Kalbar menegaskan kembali bahwa telah terjadi kekosongan jabatan Ketua IPSI Kota Pontianak dan Pengprov IPSI Kalbar telah menunjuk Guntur Perdana, SH, MH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau caretaker Ketua IPSI Kota Pontianak.
Usai penyerahan surat, Guntur Perdana menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh IPSI Kota Pontianak.
Menurutnya, penunjukan Pelaksana Tugas oleh Ketua Umum IPSI Kalbar merupakan bentuk penegakan aturan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI.
“Penunjukan Plt ini adalah amanat organisasi. Tidak ada dualisme Ketua IPSI Kota Pontianak,” ujar Guntur.
Guntur juga meminta KONI Kota Pontianak untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan dan bersikap tegak lurus terhadap keputusan Pengprov IPSI Kalbar.
“KONI Kota Pontianak harus tegak lurus dengan keputusan Pengprov IPSI Kalbar yang telah menunjuk saya sebagai Pelaksana Tugas atau caretaker Ketua IPSI Kota Pontianak,” tegasnya.
Menurut Guntur, dengan adanya surat penegasan dari Pengprov IPSI Kalbar tersebut, tidak ada alasan lagi bagi KONI Kota Pontianak untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi kepadanya sebagai Plt Ketua IPSI Kota Pontianak.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Kota Pontianak, H. Nanang Setyabudi, S.Sos, tidak dapat diwawancarai awak media untuk dimintai tanggapannya terkait penyerahan surat keputusan tersebut.*
(Sy Mohsin)










