Tertangkap Tangan Potong Pipa Besi PT PHR, Seorang Pria Digelandang ke Tahanan Polres Rohil

Sabtu, 18 Februari 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil CMitramabes com – Tertangkap tangan sedang beraksi memotong pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan ( PHR), seorang warga Km 13 Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir digelandang ke rumah tahanan di Mapolres Rokan Hilir.

Pria tidak bekerja, berinisial AA alias Agus ( 21 tahun) di gelandang dilaporkan oleh security bernama Adi (22 tahun) bersama saksi Reza dan M. Dwiki, setelah tertangkap tangan sedang memotong pipa besi di SO.Balam P-23 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir. Jumat 17 Februari 2023. Pukul 10:47 WIB. Senilai Rp 4 juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian pemberatan ( curat) oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Awalnya saudara pelapor menelpon saksi saudara Reza dan M. Dwiki yang sedang melaksanakan patroli rutin ke lokasi balam selatan supaya Patroli SO.Balam P-23, karena mendapatkan informasi ada dugaan pencurian pipa milik Pertamina Hulu Rokan, kemudian saksi saksi langsung menuju lokasi tersebut.

Ternyata benar sesampai nya di lokasi, pelapor dan para saksi melihat pelaku sedang memotong besi dengan menggunakan alat potong Cutting Tose, melihat hal tersebut, mereka langsung mengaman kan terlapor beserta alat potong besi. Selanjutnya pelapor dan para saksi membawa pelaku beserta barang bukti ke polres Rokan Hilir guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka adalah, pipa besi dengan diameter 4”yang telah di potong menjadi 9 potong. 1 buah tabung oksigen warna biru ukuran 47,8 KG dengan regulator terpasang. 1 buah tabung LPG warna merah.1 buah selang Cutting torch, 1 boleh regulator yang dihubungkan ke tabung LPG warna merah. Dan terlapor di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.

( Sumber Humas Polres Rohil )
( Rilis / Nahar )

Berita Terkait

*Karyawan Kebun Cot Girek Dukung Seruan Tokoh Muda Aceh Utara untuk Hentikan Provokasi Pengambilan Sawit Ilegal*
Taman Huntara Simpang Tiga, Penuh Ceria bersama AOCC
Pemkab Pakpak bharat Menggelar Rapat Laporan Perkembangan Pendataan Perluasan Areal Gambir.
Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Tahun 2026
Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Diduga Pelaku Pelemparan Mobil Box di Pantai Gemi
Sat Lantas Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas, Tekankan Keselamatan sebagai Kebutuhan Bersama
Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Prapradilan di PN. Medan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:04 WIB

*Karyawan Kebun Cot Girek Dukung Seruan Tokoh Muda Aceh Utara untuk Hentikan Provokasi Pengambilan Sawit Ilegal*

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:49 WIB

Taman Huntara Simpang Tiga, Penuh Ceria bersama AOCC

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:21 WIB

Pemkab Pakpak bharat Menggelar Rapat Laporan Perkembangan Pendataan Perluasan Areal Gambir.

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:48 WIB

Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:46 WIB

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Diduga Pelaku Pelemparan Mobil Box di Pantai Gemi

Berita Terbaru

NASIONAL

Taman Huntara Simpang Tiga, Penuh Ceria bersama AOCC

Selasa, 20 Jan 2026 - 23:49 WIB

BERITA UTAMA

Bupati Humbang Hasundutan : KDMP Sebagai Wadah Usaha Bersama

Selasa, 20 Jan 2026 - 23:11 WIB