Tertangkap Tangan Potong Pipa Besi PT PHR, Seorang Pria Digelandang ke Tahanan Polres Rohil

Sabtu, 18 Februari 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil CMitramabes com – Tertangkap tangan sedang beraksi memotong pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan ( PHR), seorang warga Km 13 Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir digelandang ke rumah tahanan di Mapolres Rokan Hilir.

Pria tidak bekerja, berinisial AA alias Agus ( 21 tahun) di gelandang dilaporkan oleh security bernama Adi (22 tahun) bersama saksi Reza dan M. Dwiki, setelah tertangkap tangan sedang memotong pipa besi di SO.Balam P-23 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir. Jumat 17 Februari 2023. Pukul 10:47 WIB. Senilai Rp 4 juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian pemberatan ( curat) oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Awalnya saudara pelapor menelpon saksi saudara Reza dan M. Dwiki yang sedang melaksanakan patroli rutin ke lokasi balam selatan supaya Patroli SO.Balam P-23, karena mendapatkan informasi ada dugaan pencurian pipa milik Pertamina Hulu Rokan, kemudian saksi saksi langsung menuju lokasi tersebut.

Ternyata benar sesampai nya di lokasi, pelapor dan para saksi melihat pelaku sedang memotong besi dengan menggunakan alat potong Cutting Tose, melihat hal tersebut, mereka langsung mengaman kan terlapor beserta alat potong besi. Selanjutnya pelapor dan para saksi membawa pelaku beserta barang bukti ke polres Rokan Hilir guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka adalah, pipa besi dengan diameter 4”yang telah di potong menjadi 9 potong. 1 buah tabung oksigen warna biru ukuran 47,8 KG dengan regulator terpasang. 1 buah tabung LPG warna merah.1 buah selang Cutting torch, 1 boleh regulator yang dihubungkan ke tabung LPG warna merah. Dan terlapor di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.

( Sumber Humas Polres Rohil )
( Rilis / Nahar )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paripurna VIII sidang Ke-3 Jawaban Pandangan Fraksi-fraksi Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda LPP
Pemkab Indramayu Rakor Persiapan HLM TPID & TP2DD serta Panen Raya Krangkeng
Lagi, Warga Luar Main Sabu di Karo, Diciduk Polisi di Tiga Panah
Polsek Juhar Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Berikan Sekolah Gratis Wartawan
Pertemuan Rutin Bulanan Di Gelar Oleh TP PKK Kabupaten Tebo
Jumat Curhat Polres Tanah Karo: Menyapa Umat dan Serap Aspirasi Masyarakat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
DESA GUNUNGSARI DI DUGA  KUAT MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM (PJU) PER TITIK SAMPAI 5.5 JUTA. SEKDES MENYATAKAN SETIAP WARUNG HARGA BERBEDA.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 02:15 WIB

Paripurna VIII sidang Ke-3 Jawaban Pandangan Fraksi-fraksi Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda LPP

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:42 WIB

Pemkab Indramayu Rakor Persiapan HLM TPID & TP2DD serta Panen Raya Krangkeng

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:16 WIB

Lagi, Warga Luar Main Sabu di Karo, Diciduk Polisi di Tiga Panah

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:42 WIB

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Berikan Sekolah Gratis Wartawan

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:38 WIB

Pertemuan Rutin Bulanan Di Gelar Oleh TP PKK Kabupaten Tebo

Berita Terbaru