Tertangkap Tangan Potong Pipa Besi PT PHR, Seorang Pria Digelandang ke Tahanan Polres Rohil

Sabtu, 18 Februari 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil CMitramabes com – Tertangkap tangan sedang beraksi memotong pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan ( PHR), seorang warga Km 13 Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir digelandang ke rumah tahanan di Mapolres Rokan Hilir.

Pria tidak bekerja, berinisial AA alias Agus ( 21 tahun) di gelandang dilaporkan oleh security bernama Adi (22 tahun) bersama saksi Reza dan M. Dwiki, setelah tertangkap tangan sedang memotong pipa besi di SO.Balam P-23 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir. Jumat 17 Februari 2023. Pukul 10:47 WIB. Senilai Rp 4 juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian pemberatan ( curat) oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Awalnya saudara pelapor menelpon saksi saudara Reza dan M. Dwiki yang sedang melaksanakan patroli rutin ke lokasi balam selatan supaya Patroli SO.Balam P-23, karena mendapatkan informasi ada dugaan pencurian pipa milik Pertamina Hulu Rokan, kemudian saksi saksi langsung menuju lokasi tersebut.

Ternyata benar sesampai nya di lokasi, pelapor dan para saksi melihat pelaku sedang memotong besi dengan menggunakan alat potong Cutting Tose, melihat hal tersebut, mereka langsung mengaman kan terlapor beserta alat potong besi. Selanjutnya pelapor dan para saksi membawa pelaku beserta barang bukti ke polres Rokan Hilir guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka adalah, pipa besi dengan diameter 4”yang telah di potong menjadi 9 potong. 1 buah tabung oksigen warna biru ukuran 47,8 KG dengan regulator terpasang. 1 buah tabung LPG warna merah.1 buah selang Cutting torch, 1 boleh regulator yang dihubungkan ke tabung LPG warna merah. Dan terlapor di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.

( Sumber Humas Polres Rohil )
( Rilis / Nahar )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terungkap! Aktivitas Mafia CPO Bandal di Pinang Awan Cikampak 1B, Torgamba Resahkan Warga
Gasak Narkoba di Kuala Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar dan Sita 13 Bungkus Sabu Siap Edar
(LSM KCBI ) Melaporkan Dua Kepala Sekolah Diduga Korupsi Dana BOS, BOSDA/PSG, Di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.
Unwir Gelar Wisuda 136 Mahasiswa Dari Semua Fakultas
Waskita Diberi Tenggat Tiga Hari, FORMAT Siap Lanjutkan Aksi jika Tak Ada Keputusan
KPUD Empat Lawang Segera Tetapkan Joncik-Arifa’i, Pelantikan Diprediksi Juni 2025
DPC GRANAT Lampung Tengah Berikan Penyuluhan P4GN di Tempat Hiburan Malam.
Kasus Pelecehan Seksual Di Basel, Kapolda Babel Beri Atensi Dan Instruksi Jajaran Masifkan Pencegahan

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:16 WIB

Terungkap! Aktivitas Mafia CPO Bandal di Pinang Awan Cikampak 1B, Torgamba Resahkan Warga

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:14 WIB

Gasak Narkoba di Kuala Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar dan Sita 13 Bungkus Sabu Siap Edar

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:11 WIB

(LSM KCBI ) Melaporkan Dua Kepala Sekolah Diduga Korupsi Dana BOS, BOSDA/PSG, Di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:09 WIB

Unwir Gelar Wisuda 136 Mahasiswa Dari Semua Fakultas

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:20 WIB

Waskita Diberi Tenggat Tiga Hari, FORMAT Siap Lanjutkan Aksi jika Tak Ada Keputusan

Berita Terbaru

NASIONAL

Unwir Gelar Wisuda 136 Mahasiswa Dari Semua Fakultas

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:09 WIB