Kalteng MBS- Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jembatan Timbang Desa Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (15/7/2023) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. saat dikonfirmasi pada Minggu (16/7/2023) pagi, menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AF, (20), Mahasiswa, warga Jl. Kasturi Desa Pulau Telo Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,52 gram, satu buah kotak rokok warna merah putih merk malboro, satu lembar celana jeans, satu unit sepeda motor merk honda vario yang berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (TYO MBS)