Lahat MBS- Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba, AKP M. Romi SH. MH, yang disampaikan oleh Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lismono SH telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi
– LP / A / 37 / IV / 2023 / SPKT.NARKOBA /Polres Lahat / Polda Sumsel
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran narkotika narkotika jenis Shabu di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut diatas.
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui,
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira jam 19.30 Wib diamankan 1 (satu) orang tersangka An. SUPRAN EPENDI tepatnya di pinggir Jl Setia Negara Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat, Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu 0 ,56 gram di tanah tidak jauh dari tersangka diamankan, diamankan juga 1 (satu) unit smartphone Oppo Reno 7 warna kuning dari tersangka karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Supran ependi dikenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Jurnalis (Putra)