Nagan Raya Media Mitra Mabes ” Polres Nagan Raya Provinsi Aceh Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib bertempat di Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melaksanakan tahapan penyidikan perkara berupa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II). Selasa 26 Maret 2024
Menurut Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menerangkan bahwa kasus itu sudah P 21″ Katanya
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa Kasus pencoblosan ganda oleh timses yang terjadi di desa lamie pada pemilu 2024 lalu satu orang tersangka beserta beberapa barang bukti sudah kita (Gakkumdu) limpahkan ke Jaksa pada Senin siang 25/03 2024 kemaren,” Jelasnya
Tersangka berinisial MN 48 adalah sebagai pekerja Wiraswasta Domisili Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Adapun sebagai Barang Bukti diantaranya satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pemiluh Model C. Pemberitahuan-KPU atas nama MUHKLIS yang di tandatangani oleh Ketua KPPS (SYAWARDI).
Kemudian satu rangkap daftar hadir pemilih Tetap Model A-Kabko daftar pemilih TPS 003 Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Penyerahan dilakukan langsung Bripka ADE RAHMAT SAPUTRA, S.AB yang merupakan KANIT TIPIDKOR SAT RESKRIM
Penyerahan di terima, YOGA MOHD AFDHAL, SH yang merupakan Ajun Jaksa Madia yang nerupakan Jaksa Fungsional. (Ubit Jakfar).