TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA PEMILU BESERTA BARANG BUKTI TELAH DISERAHKAN KE JAKSA

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya Media Mitra Mabes ” Polres Nagan Raya Provinsi Aceh Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib bertempat di Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melaksanakan tahapan penyidikan perkara berupa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II). Selasa 26 Maret 2024

Menurut Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menerangkan bahwa kasus itu sudah P 21″ Katanya

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa Kasus pencoblosan ganda oleh timses yang terjadi di desa lamie pada pemilu 2024 lalu satu orang tersangka beserta beberapa barang bukti sudah kita (Gakkumdu) limpahkan ke Jaksa pada Senin siang 25/03 2024 kemaren,” Jelasnya

Tersangka berinisial MN 48 adalah sebagai pekerja Wiraswasta Domisili Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Adapun sebagai Barang Bukti diantaranya satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pemiluh Model C. Pemberitahuan-KPU atas nama MUHKLIS yang di tandatangani oleh Ketua KPPS (SYAWARDI).

Kemudian satu rangkap daftar hadir pemilih Tetap Model A-Kabko daftar pemilih TPS 003 Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Penyerahan dilakukan langsung Bripka ADE RAHMAT SAPUTRA, S.AB yang merupakan KANIT TIPIDKOR SAT RESKRIM

Penyerahan di terima, YOGA MOHD AFDHAL, SH yang merupakan Ajun Jaksa Madia yang nerupakan Jaksa Fungsional. (Ubit Jakfar).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Desa Rambong Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.
Bulog Gelar Gathering Bersama Sahabat RPK, Pinca : Masyarakat Umum Bisa Daftar Jadi RPK
Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial
Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Anjatan dan PDM Indramayu Gelar Pengobatan Gratis
Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT
ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:36 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Rambong Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:32 WIB

Bulog Gelar Gathering Bersama Sahabat RPK, Pinca : Masyarakat Umum Bisa Daftar Jadi RPK

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:27 WIB

Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:37 WIB

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:41 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Anjatan dan PDM Indramayu Gelar Pengobatan Gratis

Berita Terbaru