example banner

Tersangka Inisial M.T Terciduk Satnarkoba Polres Lahat

Lahat MBS  Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, beserta anggota berhasil  mengamankan Muhamad Tegar 22 tahun  bin Susi alamat Desa babatan kecamatan lintang kanan kabupaten empat lawang   berdasarksn laporan polisi LP/A/48/ V/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 16 Mei

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui,

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 00.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. *MUHAMMAD TEGAR* yang sedang berada di TKP tersebut ( tempat kejadian perkara ) diatas.

Dan saat dilakukan pemeriksaan badan dan disekitar tempat  terduga pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Prof Dr Emil Salim Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket besar daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja di temukan petugas polisi tidak jauh dari terduga pelaku berdiri kemudian petugas polisi melakukan pemeriksaan di kontrakan milik terduga pelaku yang berada di Jalan SMP Negeri 4 Lahat.

lalu petugas polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas ransel yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket besar daun kering yang terbungkus kertas narkotika jenis ganja berada didalam kontrakan milik terduga pelaku lalu petugas juga menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak plastik Merk Chocolatos yang didalamnya berisikan biji narkotika jenis ganja, diakui oleh terduga pelaku tersebut bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan tersebut adalah miliknya.

 

Barang bukti yang diamankan polres lahat 3 paket besar daun kering yang tetbungkus kertas narkotika jenis ganja. 400 gram. 1 paket kecil biji jenis ganja 10, 54 Gram  . 1buah wadah plastik .erk chocolatos .1buah tas ransel warba  putih motip bunga . 1unit handpone androied warna biru hitam  merk vivo.

Tersangka dikenakan primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika

 

Selanjutnya tersangka dan  berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jurnalis (PUTRA MBS)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *