SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi Kamis 15 Mei 2025 menciduk salah seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Sitinjo Dairi atas tindak pidana korupsi, Dalam rilis Kepolisian Resort Dairi melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan sebut tersangka berinisial RB telah menyelewengkan dana APBDesa T.A 2023.
“Ya tersangka RB sudah kami tahan setelah gelar Perkara yang dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring,” ujarnya.
Sebelumnya, RB pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut pada tanggal 5 Mei 2025, Untuk selanjutnya petugas Unit Tipikor pun langsung mengamankan RB pada tanggal 14 Mei 2025.
Adapun total kerugian yang dikorupsi oleh RB yakni sekitar Rp 527 juta. Uang tersebut pun diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadi.
“Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” Jelas Wilson.
Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 dari UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [M.Panjaitan]